Bandung (Antaranews Jabar) - Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat menyatakan banyak warga yang belum paham tentang bangunan cagar budaya, baik dalam sisi kriteria maupun tipenya.

"Masyarakat hanya tahu bangunan cagar budaya itu berusia tua saja. Padahal bukan hanya tua saja, banyak faktor lainnya," ujar Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bandung, Harastoeti kepada wartawan di Bandung, Jumat.

Ia mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomor 11 Tahun 2010 kriteria cagar budaya dapat dirangkum menjadi lima syarat.

Kelima syarat tersebut yakni cagar budaya itu harus berusia minimal 50 tahun, memiliki nilai sejarah, nilai arsitektur, nilai sosial budaya, dan nilai ilmu pengetahuan.

"Menurut Undang-Undang ini cagar budaya itu tidak hanya bangunan, tetapi juga terdiri dari benda seperti piring, sendok, lukisan, keris, dan sebagainya," kata dia.

Namun ada pula cagar budaya berupa struktur, seperti menara, reservoir air, dan jembatan. Cagar budaya dapat pula berupa kawasan yang terdiri dari beberapa zona. Salah satu cagar budaya yang berupa kawasan di Kota Bandung adalah Kampung Blekok.

Menurutnya, bangunan cagar budaya juga terbagi ke dalam tipe A, tipe B, dan tipe C. Tipe-tipe ini berdasarkan kualifikasi dan syarat dari sebuah cagar budaya tersebut.

"Tapi ada catatannya. Tidak semua benda atau bangunan yang berusia 50 tahun dapat dikatakan cagar budaya. Makanya kita kenal tipe A, tipe B, tipe C," katanya.

Minimnya pengetahuan mengenai bangunan cagar budaya, membuat masyarakat yang menempati bangunan-bangunan bersejarah dapat seenaknya mengubah atau merenovasi tanpa seizin Pemkot.

Hal ini seperti pada bangunan bersejarah yang berada di Jalan Gatot Subroto No 54. Salah seorang warga yang menempati bangunan tersebut melakukan renovasi, padahal segala bentuk pembenahan harus seizin Pemkot.

Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, langsung melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut. Bangunan yang didesain oleh Presiden pertama RI Soekarno ini merupakan salah satu bangunan yang masuk dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2009.

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018