Bandung (Antaranews Jabar) - Kantor Imigrasi Kelas lI Cirebon, Jawa Barat, mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman bernama Werner Rolf Wullenkord karena menyalahi aturan tinggal.

"Yang bersangkutan saat diperiksa tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian berupa paspor dan izin tinggal yang sah," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon Muhammad Tito Adrianto di Cirebon, Selasa.

Tito mengatakan pengamanan warga asing tersebut dilakukan petugas di Desa Mundakjaya, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.

Pengamanan orang asing tersebut lanjut Tito, hasil kerja sama dengan pihak Kepolisian yang tergabung dalam anggota Tim Pora Indramayu tingkat kecamatan.

"Orang asing tersebut hanya dapat menunjukkan foto copy paspor yang telah habis masa berlaku dan foto copy KTP sementara yang telah habis juga masa berlakunya," ujarnya.

Dia menjelaskan WNA tersebut pada Agustus 2017 menikah dengan WNI bernama Enih dan pernikahan tersebut dilakukan secara siri dan dilaksanakan di Indramayu.

Sementara itu berdasarkan data yang diambil dari sistem manajemen informasi Keimigrasian, orang asing tersebut datang ke Indonsia melalui Bandara International Soekarno Hatta.

"Dia masuk pada Juni 2008 dengan menggunakan Visa Kunjungan Sosial Budaya yang dikeluarkan oleh KBRI Singapura," katanya.

WNA itu kata Tito melanggar pasal 71 Undang undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan saat ini yang bersangkutan masih diperiksa lebih lanjut.



 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018