Cirebon (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon, Jawa Barat, mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia karena menyalahi aturan keimigrasian terkait izin tinggal yang melebihi batas atau overstay.
"Kami mengamankan seorang WNA asal Malaysia berinisial MS (28)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon M Tito Andrianto di Cirebon, Jumat.
Tito mengatakan yang bersangkutan terbukti melanggar izin tinggal, karena terbukti telah overstay selama 48 hari dari batas akhir yang diperbolehkan.
Menurutnya MS diamankan saat berada di rumah kakaknya yang beralamat di Desa Wotgali, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.
MS lanjut Tito berada di Cirebon untuk kepentingan rehabilitasi narkotika di Panti Rehabilitasi Sosial KP Napza IPWL Rumah Tenjo Laut, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
"Namun yang bersangkutan kabur dari panti rehabilitasi, karena tidak betah," ujarnya.
Diamankannya WNA asal Malaysia sendiri adanya laporan dari masyarakat sekitar yang curiga dengan keberadaan MS di desanya.
MS sendiri kata Tito, terbukti melanggar Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman di deportasi ke Negara asalnya.
Baca juga: Kantor Imigrasi Karawang periksa 100 tenaga kerja asing