Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, memastikan warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang ditangkap oleh Imigrasi Cirebon, diproses hukum, karena terbukti melakukan penyalahgunaan barang haram jenis sabu-sabu.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan (kepada WNA Malaysia inisial MR) bahwa narkotika jenis sabu itu dikonsumsi sendiri," kata Kasat Narkoba Polresta Cirebon Kompol Dadang Garnadi di Cirebon, Rabu.
Baca juga: Imigrasi Cirebon tangkap WNA Malaysia "overstay" 6 tahun
Dadang mengatakan setelah mendapatkan informasi adanya penangkapan WNA yang kedapatan sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu oleh pihak Imigrasi Cirebon, pihaknya langsung melakukan koordinasi dan menindaklanjutinya.
Menurutnya pada saat ditangkap WNA tersebut, kedapatan barang bukti berupa alat penghisap narkotika atau bong, kemudian sabu bekas pakai.
Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku menjadi pecandu narkotika jenis sabu-sabu, dan setelah didalami memang tidak ada kaitan dengan peredaran narkotika di Indonesia.
"Bahwa WNA itu pengguna aktif, hanya pengguna, barang yang kami temukan juga sisa pakai 0,02 gram, namun kami pastikan akan diproses hukum," tuturnya.
Ia menambahkan barang haram tersebut, dari keterangan tersangka dibeli melalui daring, dan kemudian dikonsumsi sendirian.
Polresta Cirebon tegaskan WNA Malaysia penyalahguna narkotika diproses
Rabu, 1 Februari 2023 16:44 WIB