Akibat perbuatannya lanjut Dadang, tersangka dikenakan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Hasil asesmen bersama BNN, karena dia pengguna aktif maka direkomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi," katanya.
Sebelumnya Kantor Imigrasi Klas I TPI Cirebon menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia atas inisial MR, yang terbukti melanggar undang-undang keimigrasian, di mana sudah "overstay" selama enam tahun.
Baca juga: Festival pecinan di Cirebon diharapkan jadi daya tarik wisatawan
WNA tersebut oleh Imigrasi Cirebon pada Sabtu (14/1) sekitar jam 16.00 WIB, di salah satu hotel yang berada di Desa Sendang, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Penangkapan WNA itu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka, kemudian tim bergerak ke lokasi yang dimaksud, setelah itu berkoordinasi dengan pihak hotel.
Kemudian, petugas langsung masuk ke kamar yang ditujukan, dan ternyata benar ada seorang WNA keluar kamar dan menyatakan bahwa dirinya merupakan WNA asal Malaysia. Saat ditangkap WNA itu terbukti sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Polresta Cirebon tegaskan WNA Malaysia penyalahguna narkotika diproses
Rabu, 1 Februari 2023 16:44 WIB