Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung mengingatkan kendaraan pengangkut barang sumbu tiga dilarang beroperasi selama periode Angkutan Lebaran 2026, sesuai aturan yang berlaku.
"Mobil sumbu tiga sesuai aturan tidak boleh operasi di periode angkutan lebaran kami ingatkan," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono di Nagreg, Kabupaten Bandung, Sabtu.
Pada Sabtu tanggal 14 Maret 2026 ini, Aldi mengungkapkan pihaknya masih menemukan sebanyak 23 kendaraan sumbu tiga, dengan rincian 14 truk ditemukan di gerbang tol (GT) Cileunyi dan sembilan truk di Nagreg.
"Itu sudah kami tindak. Seiring dengan itu, kami mengimbau kepada para pelaku usaha, tolong ini tertib, tolong dipedomani apa yang menjadi instruksi pemerintah," ujarnya.
Aldi menjelaskan pelarangan kendaraan sumbu tiga dilarang operasi saat periode mudik, bukan tanpa sebab, tapi berdasarkan kajian dan pengalaman tahun sebelumnya di mana kendaraan jenis ini sangat berpotensi menimbulkan kemacetan.
"Sehingga ada kebijakan pemerintah yang harus kita pedomani. Oleh karena itu para pelaku usaha kami mengimbau dan berharap agar dipedomani," tuturnya.
Diketahui, pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Hubdat, Dirjen Hubla Kakorlantas, dan Dirjen Bina Marga Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, Nomor: HK.201/1/21/DJPL/2026, NOMOR: Kep/43/11/2026, NOMOR: 20/KPTS/Db/2026 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik Dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1444 H.
Pembatasan di Jawa Barat dilakukan di ruas jalan tol dan non tol. Untuk jalan tol, pembatasan dilakukan di ruas Cikampek - Purwakarta-Padalarang-Cileunyi; Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan; Cileunyi-Sumedang-Dawuan; Bogor Ring Road (BORR); dan Japek Selatan II (Sadang-Setu).
Sedangkan di ruas jalan non tol pembatasan dilakukan di:
a) Bandung - Nagreg Tasikmalaya-Ciamis - Banjar;
b) Nagreg -Kadungora-Leles-Garut;
c) Bandung-Sumedang-Majalengka-Cirebon;
d) Bogor Ciawi-Sukabumi-Cianjur-Bandung;
e) Padalarang-Gadog-Bangkong-Cimahi;
f) Karawang-Subang-Indramayu-Cirebon;
g) Sukabumi-Palabuhan Ratu-Jampang-Cianjur-Garut-Tasikmalaya-Pangandaran-Banjar;
h) Subang-Lembang-Bandung;
i) Cirebon-Brebes (Jabar-Jateng).
Pembatasan operasional dilakukan pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB sampai 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, yang menyasar mobil barang dengan jumlah berat melebihi 14 ton; mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih; mobil barang dengan kereta tempelan; mobil barang dengan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, hasil tambang dan bahan bangunan.
Sementara itu, angkutan barang yang mendapatkan pengecualian adalah mobil pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG); hantaran uang; hewan ternak; pupuk; sepeda motor mudik dan balik gratis.
Serta barang pokok yang terdiri atas beras; tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka; jagung; gula; sayur dan buah-buahan; daging; ikan; daging unggas; minyak goreng dan mentega; susu; telur; garam; kedelai; bawang; dan cabai.
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2026