Bandung (Antaranews Jabar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut, Jawa Barat, menolak berkas pendaftaran yang disampaikan mantan Bupati Garut Agus Hamdani dan Pradana Aditya sebagai syarat untuk mengikuti  pilkada kabupaten tersebut.


"Masih ada yang harus disempurnakan, kami masih menunggu untuk disempurnakan sampai pukul 24.00 WIB," kata Ketua KPU Garut Hilwan Fanaqi kepada wartawan di Garut, Rabu.

Ia menuturkan, pasangan Agus Hamdani-Aditya datang ke KPU Garut untuk mendaftarkan diri maju pada Pilkada Garut 2018. Agus Hamdani pernah menjadi wakil bupati dan bupati pada periode 2012-2014.

Pasangan yang datang bersama dengan pimpinan partai politik pengusung dan tim suksesnya itu sementara belum dapat diterima persyaratannya oleh KPU Garut.

Hilwan Fanaqi menjelaskan, sesuai Peraturan KPU, berkas dukungan partai politik bagi pasangan calon kepala daerah harus ditandatangani langsung oleh pimpinan partai pusat.

"Harus ditandatangani, oleh ketua umum dan sekretaris jenderal, tidak boleh oleh wakil, kami persilakan untuk diperbaiki," katanya.

Namun persyaratan itu, kata dia, masih bisa diperbaiki dengan batas waktu yang sudah ditentukan yaitu batas akhir pendaftaran Pilkada Garut, 10 Januari 2018 pukul 24.00 WIB.

Jika melewati batas waktu yang ditentukan, kata Hilwan, KPU Garut akan menolaknya, sehingga pasangan tersebut tidak berhak ikut Pilkada Garut.

"Gak ada toleransi, kita tutup, ada yang daftar juga tidak akan kita terima," katanya.

Terkait partai politik  yang tidak memenuhi persyaratan, Hilwan enggan menyampaikannya, dan mempersilakan  wartawan untuk menanyakan langsung kepada bakal calon yang bersangkutan.

Sementara itu, usai pendaftaran, pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Garut Agus Hamdani/Pradana Aditya langsung meninggalkan Kantor KPU Garut.

Pasangan tersebut diusung oleh Partai Politik PPP, PAN dan Partai Hanura.

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018