antarajabar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, memverifikasi dukungan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) terhadap tiga pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Garut dari jalur perseorangan sebelum akhirnya disahkan memenuhi syarat pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut 2018.

"Ada tiga pasangan dari jalur perseorangan yang menyerahkan berkas dukungan kepada kita, untuk selanjutnya kami proses untuk diverifikasi," kata Ketua KPU Garut Hilwan Fanaqi di Garut, Minggu.

Ia menuturkan, KPU Garut telah menutup batas waktu penyerahan berkas dukungan dari jalur perseorangan untuk Pilkada Garut pada 29 November 2017.

Hasilnya, lanjut dia, ada tiga pasangan yang menyerahkan KTP sesuai ketentuan jumlah minimum 117.346 dukungan tersebar lebih dari 22 kecamatan di Garut.

"Yang kami proses data dukungannya itu yang memenuhi syarat jumlah dukungan minimal 117.346 dan harus tersebar di 22 kecamatan dari 42 kecamatan yang ada di Garut," katanya.

Ia menyebutkan, tiga pasangan perseorangan tersebut yakni Soni-Usep memiliki 129.756 dukungan tersebar di 41 kecamatan sedangkan pasangan Dedi Supriadi-Muhamad Ali menyerahkan 136.500 dukungan tersebar di 23 kecamatan.

Pasangan ketiga yakni Suryana dan Wiwin Suwindarwati menyerahkan berkas dukungan sebanyak 145.532 dukungan di hari terakhir penyerahan berkas, Rabu, 29 November 2017.

"Sampai batas akhir pendaftaran sebenarnya ada empat pasangan, tetapi yang kami terima sesuai persyaratan hanya tiga pasangan," katanya.

Ia mengungkapkan, satu pasangan dari jalur perseorangan yang menyatakan mengundurkan diri yakni bakal calon bupati Udan dan wakilnya Dayu AG.

Pasangan tersebut menyerahkan berkas pada waktu akhir pendaftaran Rabu tengah malam, tetapi KPU Garut belum dapat menerima karena ada berkas yang harus dibenahi terlebih dahulu.

"Kami dari KPU memberikan waktu untuk membenahi dukungan setiap kecamatan, tapi entah apa alasannya, yang bersangkutan mengundurkan diri," kata Hilwan.

Ia menambahkan, berkas dukungan pasangan perseorangan itu akan dilakukan verifikasi faktual dengan menanyakan langsung kepada warga yang terdaftar dalam dukungan tersebut.

"Setelah benar datanya itu maka calon perseorangan berhak daftar mengikuti Pilkada Garut," katanya.

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017