antarajabar - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Hilwan Fanaqi menyatakan, sudah ada lima tim perwakilan bakal calon perseorangan yang mengambil persyaratan untuk pendaftaran mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut serentak 2018.

"Sudah ada lima (perwakilan) dari bakal calon perseorangan yang datang ke KPU meminta informasi dan persyaratan apa saja yang harus ditempuh," kata Hilwan saat acara Koordinasi Pengawasan Partisipatif Pilkada Garut dan Gubernur/Wakil Gubernur di Kabupaten Garut, Sabtu.

Ia menjelaskan, tim sukses yang datang ke KPU Garut tersebut meminta persyaratan berupa `username` dan `pasword` untuk memasukan data dukungan calon perseorangan secara daring.

Persyaratan itu, kata dia, sebagai langkah pertama bagi bakal calon perseorangan yang ingin mendaftarkan diri maju pada Pilkada Garut 2018.

"Jadi nanti bakal calon diwajibkan mengapload data ke sistem informasi calon (Silon) dengan cara online, nanti sama KPU diperiksa kembali," kata Hilwan.

Ia menyampaikan, selain secara daring, bakal calon perseorangan juga diwajibkan menyerahkan bukti dukungan berupa kartu tanda penduduk (KTP) secara fisik ke KPU, untuk selanjutnya diverifikasi oleh KPU Garut.

Namun sebelum menyerahkan berkas dukungan itu, kata Hilwan, KPU Garut akan terlebih dahulu menanyakan jumlah dukungan yang harus sesuai dengan ketentuan yakni sebanyak 117.346 dukungan.

"Bakal calon yang akan menyerahkan dukungan harus sesuai ketentuan, jika kurang kami tidak bisa terima, kami bisa terima kalau sudah memenuhi syarat minimum," katanya.

Hilwan menambahkan, seluruh berkas yang diterima KPU Garut tersebut selanjutnya akan diverifikasi data dukungannya dengan mendatangi langsung masyarakat di setiap desa.

"Nanti dicek dukungannya, apakah betul atau tidak, kalau sudah selesai nanti masuk ke proses administrasi lainnya yaitu pendaftaran bulan Januari 2018," katanya.

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017