Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 naik 7,53 persen atau sekitar Rp 230 ribu menjadi Rp3,3 juta setelah digelar rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur Denny W Lesmana di Cianjur Minggu, mengatakan pengajuan kenaikan UMK tahun 2026 belum final karena harus diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk ditetapkan.
"Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintahan nomor 49 tahun 2025 setelah kami melakukan pleno bersama Dewan Pengupahan Cianjur diputuskan nilai Alfa yang digunakan untuk perhitungan UMK 2026 tertinggi sebesar 0,9," katanya.
Sehingga persentase kenaikan UMK Cianjur sekitar Rp 230 ribu, sedangkan UMK Cianjur tahun 2025 sebesar Rp Rp3,1 juta, meski diputuskan angkanya naik 7,53 persen, UMK Cianjur masih belum menyentuh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jabar.
Dia menjelaskan KHL di Jabar sebesar Rp 4,1 juta, masih jauh dengan UMK 2026 terlepas disetujui atau tidak, namun kenaikan sudah berdasarkan berbagai pertimbangan termasuk menjaga iklim investasi agar tetap berjalan.
"Kami hanya mengajukan kenaikan tapi keputusannya tetap di provinsi pada tanggal 24 Desember, sehingga sifatnya belum final bisa tetap, bertambah atau berkurang, harapan kami dapat diterima," katanya.
Dia menuturkan kenaikan UMK tahun 2026 berdasarkan hasil persentasi pada rapat pleno bersama Dewan Pengupahan, dengan kesimpulan perhitungan inflasi ditambahkan hasil perkalian alfa 0,9 dengan pertumbuhan ekonomi 5,3 persen, sehingga kenaikannya di angka 7,53 persen.
Pertumbuhan ekonomi yang digunakan mengacu pada data BPS yang dihitung dari rata-rata pertumbuhan ekonomi triwulan, atau sampai dengan bulan November karena untuk Desember nilai pertumbuhan ekonomi yang dirilis BPS itu belum keluar.
"Sehingga digunakan pertumbuhan ekonomi rata-rata dari bulan Januari sampai dengan bulan November, Cianjur telah mengusulkan kenaikan 7,53 persen dengan nominal Rp230.000 sehingga UMK Cianjur tahun 2026 menjadiRp3,3 juta. " katanya.
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025