Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, tengah melakukan evaluasi terhadap sekitar 150 kawasan perumahan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait perizinan perumahan di Bandung Raya.  

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana di Bandung, Rabu, menyebut bahwa pemerintah daerah saat ini fokus melakukan pendataan dan peninjauan terhadap perumahan yang masih dalam proses perizinan maupun yang telah berdiri. 

"Pemerintah daerah tengah melakukan pendataan dan evaluasi terhadap sekitar 150 kawasan perumahan yang masih dalam proses perizinan maupun yang telah eksisting," ujarnya.

Dirinya menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh pembangunan perumahan berjalan sesuai ketentuan tata ruang, aspek lingkungan, serta prinsip mitigasi kebencanaan yang telah ditetapkan pemerintah. 

Cakra menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memperketat pengawasan agar tidak ada lagi pembangunan perumahan yang dilaksanakan tanpa kelengkapan perizinan yang sah. 

"Diharapkan tidak ada lagi pembangunan perumahan yang berjalan tanpa kelengkapan perizinan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Selain itu, ia menyebutkan bahwa sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi forum strategis untuk membangun kesamaan persepsi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.


Forum ini juga menjadi sarana untuk menegaskan standar pembangunan, memastikan kepatuhan, serta mendukung kelancaran pengawasan di lapangan.

Hal tersebut sekaligus dapat menjadi instrumen pengendalian pembangunan dan sumber pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi, sehingga pembangunan berjalan tertib dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, ia mengaitkan pentingnya PBG dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/Disperkim tentang penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya.

 

Pewarta: Ilham Nugraha

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025