Anggota DPRD Jawa Barat Daddy Rohanady menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Jabar yang kini sedang disusun, akan memberikan dampak positif bagi wilayah Cirebon sebagai salah satu pusat kebudayaan di provinsi tersebut.

Menurutnya, posisi Cirebon yang merupakan bagian dari Jabar, membuat setiap kebijakan kebudayaan di tingkat provinsi tidak dapat dipisahkan dari kepentingan daerah tersebut.

“Karena Cirebon bagian dari Jabar, kalau ditanya berdampak atau tidak, pasti berdampak,” kata Daddy saat dikonfirmasi di Cirebon, Minggu.

Ia menjelaskan, DPRD dalam proses pembahasan raperda tersebut telah melibatkan banyak budayawan dari berbagai daerah di Jabar, termasuk dari wilayah Cirebon.

Daddy menyebutkan Raperda Pemajuan Kebudayaan penting sebagai payung hukum, yang mengatur arah kebijakan kebudayaan secara menyeluruh di tingkat provinsi.

Setelah disahkan, kata dia, raperda tersebut dapat menjadi regulasi induk bagi peraturan daerah di tingkat kabupaten dan kota.

“Raperda di tingkat provinsi diharapkan menjadi induk bagi perda di kabupaten dan kota agar regulasinya sejalan,” katanya.

Terkait dinamika kebijakan publik, ia menekankan asas manfaat harus menjadi pertimbangan utama dalam penetapan kebijakan, khususnya di sektor kebudayaan.

“Kalau manfaatnya lebih besar, siapa pun yang membuat kebijakan itu tidak menjadi soal. Yang penting asas manfaatnya,” ujarnya.

Ia juga menilai perhatian pemerintah di tingkat provinsi maupun daerah terhadap sektor kebudayaan, dapat dilihat dari konsistensi kebijakan yang dijalankan saat ini.


“Cirebon selalu menjadi salah satu pusat sorotan, ketika berbicara tentang kebudayaan,” katanya.

Sementara dalam keterangan resminya, Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan mengatakan keberagaman kebudayaan merupakan kekuatan strategis dalam menjaga identitas daerah sekaligus menopang peradaban nasional.

Ia menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem kebudayaan di Jabar, agar dapat diwariskan kepada generasi penerus.

“Oleh karena itu, menjaga ekosistem kebudayaan agar tidak terputus oleh perkembangan zaman menjadi tugas bersama,” ujarnya.

Terkait substansi raperda, Erwan menilai arah pengaturannya telah tepat karena memberi ruang bagi pelaku budaya untuk berekspresi dan mempertahankan nilai-nilai budaya.

Raperda ini, lanjut dia, diarahkan untuk menjaga identitas budaya melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.

Ia menyampaikan, raperda tersebut juga perlu mengakomodasi aspek Hak Kekayaan Intelektual Komunal sebagai hak yang dimiliki oleh komunitas budaya.

“Semua aspek budaya harus dilindungi negara seluas-luasnya, bukan hanya yang dianggap unggulan,” kata Erwan.

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025