Antarajabar.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat meminta kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi setempat untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilgub Jawa Barat 2018.

Kepala Bawaslu Jawa Barat Herminus Koto di Bandung, Rabu, menjelaskan masalah netralitas PNS pernah terjadi pada Pilkada Serentak 2015 di Jabar yakni ada empat kasus pelanggaran di Kabupaten Cianjur, dua kasus di Kabupaten Karawang.

"Kemudian di Kabupaten Indramayu, Kabupaten Sukabumi dan Tasikmalaya ada satu kasus. Setiap pelaksanaan pemilihan kepala daerah rawan ASN ikut serta dalam mobilisasi massa. Biasanya saat kampanye," ujar Harminus.

Ia menuturkan aturan tentang netralitas dalam undang-undang yakni dalam UU ASN pada pasal 9 ayat 2 menyatakan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan parpol.

Dalam pasal 8z7 ayat 4 huruf C ditegaskan ASN tidak menjadi anggota atau pengurus parpol Sedangkan dalam UU Pilkada pasal 70 ayat 1 huruf a, menyatakan, dalam kampanye, paslon dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, anggota Kapori, TNI kades, Lurah, perangkat desa maupun perangkat keurahan.

"Jika sengaja melibatkannya, maka diancam pidana penjara dan denda. Ya kalau nanti ketahuan, pasti akan dikenai sanksi dari yang ringan hingga berat. Calon kepala daerah pun akan disanksi, seperti didiskualifikasi," kata dia.

Oleh karena itu, Bawaslu Jawa Barat akan terus melakukan koordinasi dengan seluruh Panwaslu di Kab/Kota di Jawa Barat.

"Tentunya kami tidak ingin ada hal pelanggaran. Makanya kami lakukan antisipasi dengan melakukan pengawasan dari tahapan-tahapan Pilkada. ASN pun jangan terjebak dalam permainan politik," kata dia.

Selain potensi pelanggaran dari ASN, lanjut Harminus, berdasarkan data Bawaslu Jawa Barat, Pilgub Jawa Barat 2018 juga diprediksi rawan dengan praktik money politik.

Pewarta:

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017