Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menegaskan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai langkah melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok di ruang publik.
Bupati Cirebon Imron mengatakan aturan tersebut resmi diberlakukan setelah disahkan bersama DPRD, serta telah diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025.
“Kawasan tanpa rokok ini dibuat supaya orang yang tidak merokok tidak terkena dampaknya. Ada delapan tempat yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok,” katanya di Cirebon, Rabu.
Ia menjelaskan delapan lokasi yang dilarang untuk merokok, meliputi tempat umum, fasilitas pendidikan, perkantoran, rumah ibadah, taman bermain anak, fasilitas kesehatan, dan angkutan umum.
Ia mengatakan perda tersebut bukan melarang masyarakat merokok sepenuhnya, tetapi menata agar warga merokok di lokasi khusus sehingga tidak mengganggu orang lain.
“Tujuannya agar orang yang tidak merokok bisa merasa aman dan nyaman. Ini bukan untuk melarang perokok, tetapi mengatur supaya tidak merugikan orang lain,” ujarnya.
Ia berharap, masyarakat memahami semangat dari aturan ini, sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan bersama.
“Para penjual rokok juga tetap bisa berjualan, tapi harus mematuhi aturan yang berlaku,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon Eni Suhaeni mengatakan Perda KTR menjadi payung hukum baru bagi pemerintah daerah dalam upaya mendorong perilaku hidup bersih dan sehat di masyarakat.
Dengan hadirnya regulasi ini, kata dia, semua pihak mengetahui bahwa sekarang sudah ada aturan yang mengatur kawasan tanpa rokok di Kabupaten Cirebon.
Ia menegaskan pemerintah tetap memberikan ruang bagi perokok, melalui penyediaan tempat khusus merokok di beberapa fasilitas publik.
“Bukan berarti tidak boleh merokok sama sekali, tapi harus di tempat tersendiri. Kalau ada yang melanggar, misalnya merokok di taman bermain anak, cukup diberi teguran dan diminta keluar dari kawasan tersebut,” katanya.
Ia menekankan perda ini dibuat untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan ibu hamil, dari paparan asap rokok sehingga masyarakat lebih nyaman dan sehat saat berada di tempat umum.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cirebon Ida Kartika meminta pemerintah daerah memperhatikan dampak penerapan perda terhadap sektor pariwisata serta perhotelan.
“Kami mendukung niat baik pemerintah, tapi kondisi hotel sekarang masih berat. Kalau larangan merokok diberlakukan total, bisa menurunkan okupansi dan menambah beban operasional,” katanya.
Ia mengatakan selama ini hotel sudah memiliki tempat khusus merokok agar tidak mengganggu tamu lain.
Namun, katanya, ketentuan yang mengharuskan tempat itu berada di luar bangunan utama dinilai akan menyulitkan pelaku usaha.
Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Cirebon Whisnu Sentosa mengatakan pemerintah daerah perlu meninjau ulang pasal-pasal pelarangan total dalam regulasi tersebut.
Dia menyampaikan dunia usaha mendukung aturan kesehatan, namun kebijakan yang dihasilkan harus tetap adil dan proporsional.
“Kami tidak menolak aturan, tapi mohon agar regulasi ini tidak mematikan sektor usaha dan tenaga kerja,” katanya.
Editor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025