Antarajabar.com - Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Dandan Riza Wardana divonis hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta subisider satu bulan.

Majelis Hakim yang pimpin Tardi, di Pengadilan Tipikor Kelas 1A Bandung, Senin, memutuskan Dandan terbukti bersalah telah melakukan korupsi dalam bentuk pungutan liar (pungli) perizinan di DPMPSP Kota Bandung.

"Menjatuhkan hukuman selama satu tahun, denda Rp50 juta, subsider kurungan satu bulan," ujar Tardi.

Sebelum membacakan amar putusannya, Ketua Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan.

Untuk yang memberatkan, Dandan tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi dan tidak memberi contoh yang baik sebagai pimpinan di instansi pemerintahan.

"Sementara untuk meringankan, belum pernah dihukum, sopan dan kooperatif selama persidangan, memiliki anak dan istri, tidak menggunakan hasil korupsi, dan sudah lama mengabdi kepada negara sebagai PNS," kata dia.

Putusan itu lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut kurungan satu tahun enam bulan. Dalam persidangan tersebut, selain Dandan juga dibacakan putusan terhadap lima terdakwa lainnya yang ikut terlibat dalam praktik pungli di DPMPTSP.

Lima orang itu yakni Dadam Damhuri, Ayi Sundhana, Wawan Khairullah, Muthia dan Noerkiyah Setiawati. Seluruhnya divonis satu tahun penjara.

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017