Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui mobil SIM Keliling.
Layanan ini dibuka untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berikut jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling di Kota Bandung periode 4–8 November:
Lokasi Mobil 1:
- Selasa, 4 November 2025: Gudang Garmen (Jl. A.H. Nasution No. 246/76, Bandung)
- Rabu, 5 November 2025: ITC Kebon Kelapa (Jl. Pungkur, Bandung)
- Kamis, 6 November 2025: The Kings Shopping Centre (Jl. Kepatihan, Bandung)
- Jumat, 7 November 2025: MCD (Jl. Soekarno Hatta No.610, Bandung)
- Sabtu, 8 November 2025: Metro Indah Mall (Jl. Soekarno Hatta No. 590, Bandung)
Lokasi Mobil 2:
- Selasa, 4 November 2025: Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blok RG 3, Bandung)
- Rabu, 5 November 2025: Ubertos (Jl. A. H. Nasution No. 4, Bandung)
- Kamis, 6 November 2025: Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blok RG 3, Bandung)
- Jumat, 7 November 2025: BPR KS (Jl. Leuwi Panjang No.149, Bandung)
- Sabtu, 8 November 2025: ITC Kebon Kelapa (Jl. Pungkur, Bandung)
Pendaftaran dibuka mulai dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, sementara jam operasional dimulai pukul 08.00 WIB sampai seluruh proses penerbitan SIM selesai.
Syarat perpanjangan SIM meliputi membawa SIM asli yang masih berlaku (tidak melebihi masa berlakunya), KTP asli atau surat keterangan pengganti e-KTP yang masih berlaku beserta fotokopi KTP, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter dan lembaga psikologi yang ditunjuk kepolisian sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Bagi penyandang disabilitas, khususnya yang menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi syarat kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter, juga berhak memiliki SIM A dan/atau SIM C sesuai ketentuan yang berlaku.
Satlantas Polrestabes Bandung mengimbau masyarakat agar melakukan perpanjangan SIM jauh sebelum masa berlakunya habis. Sementara itu, bagi SIM yang sudah melebihi masa berlakunya, proses perpanjangan hanya dapat dilakukan di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat membawa e-KTP untuk pengajuan penerbitan SIM Baru.
Untuk informasi resmi dan jadwal terbaru mengenai layanan SIM Keliling dapat diakses melalui akun Instagram resmi Satpas Polrestabes Bandung.
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025