Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya saat ini masih terus menelusuri masyarakat dan daerah mana saja yang pernah diminta data oleh pihak perusahaan investasi Golden Eagle yang saat ini kegiatannya sudah ditutup karena berpotensi merugikan masyarakat dan tidak memiliki dasar hukum serta legalitasnya.
"Daerah mana saja yang diminta oleh Golden Eagle di Tasikamaya, kita sedang cari di mana saja," kata Plt Kepala OJK Tasikmalaya Melati Usman saat acara pertemuan dengan sejumlah media membahas kinerja OJK Tasikmalaya di Jakarta, Senin.
Ia menuturkan upaya menjaga integritas sektor jasa keuangan dan melindungi masyarakat dari potensi kerugian maka Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Tasikmalaya terus melakukan koordinasi dengan Satgas PASTI Jawa Barat serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Koordinasi tersebut, kata dia, membahas proses analisis transaksi keuangan dalam rangka mengidentifikasi kegiatan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, salah satunya telah menghentikan aktivitas keuangan ilegal Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle) yang sempat marak di wilayah Priangan Timur.
"Aktivitas tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat karena tidak memiliki dasar hukum dan legalitas operasional yang jelas," katanya.
Ia menjelaskan model bisnis yang dijalankan oleh Golden Eagle seperti menawarkan program penghapusan utang bank dengan klaim ada dasar hukumnya kepada masyarakat, tapi akhirnya tidak dapat memberikan penjelasan yang valid terkait dasar hukum yang diklaim.
Selanjutnya, kata dia, tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan
tidak memiliki izin operasional dari otoritas yang berwenang, sehingga diputuskan untuk dihentikan aktivitasnya untuk mencegah kerugian bagi masyarakat.
OJK Tasikmalaya, kata dia, mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi maupun kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tidak wajar atau mengklaim dapat menyelesaikan utang secara tidak sah.
"Masyarakat diharapkan selalu memastikan legalitas perusahaan melalui situs resmi OJK atau dengan menghubungi kontak OJK 157 serta WhatsApp 081-157-157-157," katanya.
Kepala Bagian Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, Keuangan Daerah, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Tasikmalaya Dendy Juandi menambahkan, Satgas PASTI menyatakan aktivitas Golden Eagle berada di Kabupaten Tasikmalaya yang melakukan praktiknya secara ilegal.
"Ini masuk ke dalam proses keuangan ilegal," katanya.
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025