Wakil Ketua DPRD Jawa Barat MQ Iswara mengusulkan dilakukannya moratorium atau penundaan izin pembangunan baru di Kawasan Bandung Utara (KBU), hingga menghadirkan peraturan daerah (Perda) baru baik bagi KBU hingga kawasan strategis untuk alasan ekologis.

Iswara mengusulkan Pemprov Jabar melakukan moratorium terhadap izin baru di KBU, karena rusaknya kawasan ini, disinyalir menjadi salah satu penyebab meningkatnya risiko bencana di wilayah Bandung Raya.

"Kedua, audit lingkungan harus dilakukan. Nah itu akan terdeteksi, apakah izin-izin yang kita berikan pelaksanaannya sudah sesuai, apakah kawasan terbuka hijaunya makin berkurang. Kan itu bisa jadi ukuran, apakah setelah dievaluasi ini kita izinkan kembali atau kita revisi dulu Perda KBU," kata Iswara di Gedung Sate Bandung, Kamis.

Terkait Perda, Iswara mengatakan untuk KBU perlu dikaji ulang secara berkala, minimal setiap lima tahun.

"Ini untuk menyesuaikan dengan perubahan kondisi ekologi dan sosial di lapangan," ujar Iswara.

Selain Perda KBU, Iswara menekankan perlunya Perda khusus yang mengatur kawasan strategis lain seperti Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur) dan Bekasi-Karawang-Purwakarta (Bekarpur).

Mengingat, kedua kawasan ini menghadapi tekanan pembangunan yang serupa dengan KBU.

"Memang harus ada regulasi yang mengatur. Dulu sudah ada Perpres nomor 6 tahun 2020, tapi itu lebih kepada kepentingan pusat," kata dia..

Ia mencontohkan Cianjur yang sebelumnya tidak pernah banjir, kini mulai terdampak. Fenomena itu, kata dia, menjadi sinyal perlunya pengendalian tata ruang berbasis kawasan.

"Nah, saran saya memang itu memang harus ada regulasi yang khusus mengatur. Saya akan berbicara dengan teman-teman di Bapemperda di DPRD provinsi," ucapnya.


Meski diakuinya proses penyusunan Perda tidak mudah, Iswara berharap rencana tersebut dapat diusulkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026.

"(Karena) Bopunjur karena itu sudah kritis, kalau kita lihat, dulu di Cianjur kan tidak pernah banjir, juga di Bogor, tapi sekarang terjadi dan dampaknya juga ke Jakarta kebanjiran kan," ujarnya.

Sementara di Jabar selatan seperti di Kabupaten Garut, kata Iswara, aktivitas tambang Galian C dinilai tidak sesuai peruntukan ruang.

Ia menilai, lokasi tambang yang berada di jalur wisata justru merusak estetika dan citra Garut sebagai destinasi unggulan Jawa Barat.

"Memang jadi kurang indah kelihatannya. Baru masuk Garut, sudah disuguhkan dengan pemandangan gunung yang sedang ditambang. Untuk hal ini, masyarakat di sana dapat mengajukan ke DPRD, untuk ditinjau kembali," katanya.

Padahal, kegiatan tambang semestinya tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan adanya izin lingkungan dan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah. Jika tidak sesuai, kegiatan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran tata ruang.

Iswara menegaskan penjagaan tata ruang dan lingkungan hidup yang diusung Pemprov Jabar, harus menjadi gerakan bersama seluruh elemen mulai dari legislatif, eksekutif, dan masyarakat.

"Persoalan ini harus segera kita benahi bersama," tuturnya.

Baca juga: Pemkot Bandung bersama 50 perguruan tinggi menanam 717 pohon di KBU

Baca juga: DPRD Jabar desak Pemprov petakan ulang kondisi lingkungan

Baca juga: Pemkot memperketat perizinan pembangunan di Kawasan Bandung Utara

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025