Antarajabar.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat hingga saat ini masih membahas tentang kuota untuk taksi berbasis aplikasi daring (online).
        
"Kami masih belum memutuskan kuota taksi online yang akan diajukan ke Kementerian Perhubungan," kata Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik, ketika dihubungi melalui telepon, Rabu.
        
Ia menuturkan penetapan kuota taksi online ini merupakan salah satu implementasi tindak lanjut dari keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek.
        
Menurut dia, selama masa pembahasan maka pihaknya mengimbau pengusaha taksi online tidak merekrut pengemudi baru selama ketetapan kuota belum diputuskan agar tidak menganggu proses implementasi Permenhub 26 Tahun 2017.
        
"Sehingga saat ini jangan dilakukan rekrutmen online atau daing ini sambil kita menetapkan kuota yang akan segera dikonsultasikan ke pemerintah pusat," kata Dedi.
        
Ia mengatakan pembahasan masih dilakukan dengan menghitung kebutuhan di masing-masing kota kabupaten yang akan diusulkan ke Kemenhub dan perhitungan dilakukan bersama-sama dengan kota kabupaten sehingga diketahui kuota seluruh Jawa Barat.
        
Dirinya menuturkan pengajuan kuota tidak asal menetapkan perkiraan jumlah yang bisa beroperasi. Perhitungan ini didasarkan pada beberapa aspek yang tercantum dalam Permenhub 26 Tahun 2017 di antaranya luas wilayah dan jumlah penduduk.
        
"Kami masih mengkaji dari maisng-masing daerah berapa kuota daerah berdasarkan perhitungan Permen 26 tadi," kata dia.
        
Adapun perhitungan sendiri, kata Dedi, menggunakan metode yang memperhatikan aspek luas wilayah, jumlah penduduk, panjang jalan dan melihat demandnya (kebutuhan) juga perkembangan wisata.
        
"Kemudian melihat keberadaan infrastruktur yang lainnya, mal, hotel dan sebagainya," tuturnya.
        
Ia menambahkan pengajuan kuota ke Kemenhub akan dilakukan secepatnya sehingga aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat tidak mengambang begitu saja.
        
Lebih lanjut ia mengatakan selain membahas kuota Dishub Jawa Barat juga terus melakukan sosialisasi sebagai tindak lanjut poin-poin yang tercantum dalam aturan tersebut.
        
"Kami akan sosialisasi ke Dishub kabupaten kota, ke organda, nanti di media lain kita sosialisaiskan poin-poin aturan ini," kata dia.
    

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017