Antarajabar.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan rencana pengurangan kawasan hutan lindung harus disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah  Garut 2011-2031 agar pembangunan daerah berjalan sesuai ketentuan.
         
"Dinas PUPR berkewajiban mengatur RTRW yang menjadi aturan di bawahnya," kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Garut, Uu Saepudin kepada wartawan di Garut, Minggu.
        
Ia menuturkan, Dinas PUPR Garut mengetahui adanya revisi Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Garut yang salah satunya tentang pengurangan kawasan hutan lindung.
        
Sementara, kata dia, pihaknya belum menerima berkas tentang pengurangan kawasan lindung tersebut dari instansi berwenang, sehingga belum dapat memberikan masukan untuk rencana perda tersebut.
        
"Kami menanti kejelasan draft supaya bisa menyesuaikan dengan penataan ruang yang ada," katanya.
        
Ia berharap adanya koordinasi antara Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Garut dengan Dinas PUPR dalam sinkronisasi RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
         
"Perlu sinkronisasi RTRW dan RDTR, diharapkan Bappeda dapat mengumpulkan berbagai instansi yang memiliki kewenangan dalam kawasan hutan lindung," katanya.
        
Sebelumnya, Bappeda Garut dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang sedang membahas pengurangan kawasan lindung mencapai 50 persen.
        
Tujuan pengurangan tersebut untuk perluasan pembangunan di antaranya infrasktruktur jalan, industri dan perumahan.
    

Pewarta: Feri P

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017