Antarajabar.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat menyelidiki lebih lanjut kasus pencemaran nama baik Wakil Bupati (Wabup) Ciamis, Oih Burhanudin, yang disebarkan dengan tulisan pada salah satu akun media sosial Facebook.
"Sementara sedang dilakukan penyelidikan oleh Tim Cyber," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus melalui telepon seluler, Minggu.
Ia menuturkan, korban pencemaran nama baik Oih Burhanudin telah melaporkan langsung kasus tersebut ke Kepolisian Resor Ciamis, Jumat (14/4).
Kepolisian, lanjut Yusri, langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mencari pemilik akun Facebook bernama Sofia Zalldy.
"Pelaku dalam lidik, pemilik akun Facebook atas nama Sofia Zalldy," katanya.
Yusri mengungkapkan, laporan korban menyatakan pemilik akun tersebut menulis tuduhan bahwa pelapor menggunakan kaus bergambar palu arit dalam foto Facebook tersebut.
"Sehingga postingan dalam akun Facebook atas nama Sofia Zalldy mendapat komentar beragam dan menyudutkan pelapor," katanya.
Pelapor, lanjut Yusri, menjelaskan foto yang terdapat dua pria pada media sosial tersebut bukan wakil Bupati Ciamis.
Akibat kejadian itu, pelapor merasa nama baiknya dilecehkan dan merasa terganggu karena penyebaran foto itu disebut sebagai dirinya.
"Akibat kejadian tersebut pelapor selaku Wakil Bupati Ciamis merasa nama baiknya dilecehkan dan dicemarkan serta pelapor merasa terganggu," kata Yusri.
Ia menambahkan, jajarannya telah mengamankan barang bukti kasus tersebut berupa foto berupa akun milik Sofia Zalldy.
Polisi juga telah memintai keterangan tiga orang saksi yang mengetahui akun Facebook dengan komentar menyudutkan Wakil Bupati Ciamis.
Pelaku dalam kasus tersebut akan dikenakan Pasal 45 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017
"Sementara sedang dilakukan penyelidikan oleh Tim Cyber," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus melalui telepon seluler, Minggu.
Ia menuturkan, korban pencemaran nama baik Oih Burhanudin telah melaporkan langsung kasus tersebut ke Kepolisian Resor Ciamis, Jumat (14/4).
Kepolisian, lanjut Yusri, langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mencari pemilik akun Facebook bernama Sofia Zalldy.
"Pelaku dalam lidik, pemilik akun Facebook atas nama Sofia Zalldy," katanya.
Yusri mengungkapkan, laporan korban menyatakan pemilik akun tersebut menulis tuduhan bahwa pelapor menggunakan kaus bergambar palu arit dalam foto Facebook tersebut.
"Sehingga postingan dalam akun Facebook atas nama Sofia Zalldy mendapat komentar beragam dan menyudutkan pelapor," katanya.
Pelapor, lanjut Yusri, menjelaskan foto yang terdapat dua pria pada media sosial tersebut bukan wakil Bupati Ciamis.
Akibat kejadian itu, pelapor merasa nama baiknya dilecehkan dan merasa terganggu karena penyebaran foto itu disebut sebagai dirinya.
"Akibat kejadian tersebut pelapor selaku Wakil Bupati Ciamis merasa nama baiknya dilecehkan dan dicemarkan serta pelapor merasa terganggu," kata Yusri.
Ia menambahkan, jajarannya telah mengamankan barang bukti kasus tersebut berupa foto berupa akun milik Sofia Zalldy.
Polisi juga telah memintai keterangan tiga orang saksi yang mengetahui akun Facebook dengan komentar menyudutkan Wakil Bupati Ciamis.
Pelaku dalam kasus tersebut akan dikenakan Pasal 45 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017