Antarajabar.com - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, dinilai belum meenerapkan sistem informasi dan dokumentasi atau Prosedur Pengelolaan Informasi Publik (PPID), kata Staf Ahli Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kordinator Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) RI, Ismail Cawidu.
        
"Sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik setiap kantor atau instansi pemerintah ibarat rumah kaca dan Cirebon belum menerapkam sepenuhnya," kata Ismail sesudah menyampaikan materi dalam Bimbingan Teknis dan Sertifikasi Kompetensi Budaya Dokumentasi Tingkat Dasar bagi Aparatur Pemerintah di Cirebon, Rabu.
       
Dia menuturkan seharusnya apa yang ada di dalam pemerintahan semua bisa diketahui publik, mskipun ada kategori informasi yang harus ditutupi.
       
"Informasi yang wajib dibuka itu informasi publik, bukan informasi pribadi, sebab undang-undang juga dibatasi, orang tidak boleh tahu," tuturnya.
       
Kegiatan bimbingan tersebut diikuti puluhan aparatur pemerintah Kota Cirebon dari berbagai institusi, dimana mereka akan diberikan berbagai materi tentang keterbukaan informasi publik selama tiga hari.
       
Dia melanjutkan para aparatur harus tahu karena akan mengikuti sertifikasi budaya dokumentasi dan juga punya kompetensi bagaimana mendokumentasikan informasi.
       
"Kalau mau mendokumentasikan informasi harus tahu dasarnya, yakni UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," ujarnya.
       
Ismail mengatakan sebagai aparatur instansi pemerintahan, para peserta berkewajiban memberikan layanan informasi ke publik.
       
Sehingga menurutnya harus tersedia informasi apa saja yang sudah didokumentasikan, sebab informasi yang sudah terdokumentasikan itu merupakan informasi publik.
       
"Seluruh penyelenggaraan negara yang sumber dananya berasal dari APBN, APBD atau sumbangan masyarakat itu masuk informasi publik dan adanya di badan publik," katanya.
       
"Apabila ada yang minta informasi ke badan tersebut wajib memberikan informasi publik yang sudah terdokumentasi," lanjutnya.
       
Dia menyebutkan yang termasuk informasi publik di antaranya meliputi keuangan, tugas pokok kepala daerah, pengelolaan kepegawaian dan lainnya.

Pewarta: khaerul Izan

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017