Antarajabar.com - Puluhan massa perwakilan masyarakat Kota Tasikmalaya mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Senin, meminta agara lembaga hukum tersebut bisa menindak lanjut penanganan sejumlah kasus korupsi di Kota Tasikmalaya.

Salah seorang perwakilan massa, Miftah Fauza mengatakan dirinya datang bersama sejumlah perwakilan masyarakat seperti dari Pondok Pesantren Al Asyairoh dan Ikhwanul Alam.

"Kami meminta kejaksaan segera memroses berbagai laporan dugaan korupsi di wilayah tersebut. Upaya tindak lanjut ini penting untuk menjaga kondusivitas di Kota Tasikmalaya," kata dia saat ditemui usai melakukan pertemuan dengan pihak Kejati Jawa Barat.

Ia khawatir muncul berbagai fitnah terkait adanya laporan kasus tersebut dan akan adanya pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan polemik ini.

"Terlebih saat ini di media sosial banyak informasi yang beredar terkait kasus ini yang menyedot perhatian warga Kota Tasikmalaya," kata dia.

Oleh karena itu, dia berharap berbagai kasus yang dilaporkan ini segera ada titik terang untuk menghindari hal-hal tersebut karena hanya institusi adhyaksa ini yang mampu menentukan benar tidaknya laporan dugaan korupsi tersebut.

"Sehingga perlu ada kepastian hukum. Semua ini kami lakukan semata-mata untuk menghindari fitnah dan terjadinya oknum-oknum yang melakukan pemanfaatan atas isu-isu yang beredar ini," katanya.

Dirinya meyakini bahwa Kejaksaan mampu menuntas kasus ini secara baik dan sesuai fakta. "Karena yang berhak menyatakan ini unsur korupsi, gratifikasi, ya kejaksaan. Kami menyerahkan sepenuhnya ke kejaksaan," kata dia.

Selain itu, ia juga eminta seluruh unsur warga Kota Tasikmalaya berperan aktif dalam mengawal jalannya pemerintahan.

"Adanya laporan kasus-kasus korupsi ini pun harus diperhatikan secara baik oleh warga di Priangan timur ini," kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan berbagai kasus korupsi di Kota Tasikmalaya ini di antaranya menyangkut dugaan gratifikasi dalam pembangunan Lotte mart, pemalsuan tanda tangan wali kota dalam proyek pembangunan jalan Mangkubumi-Indihiang sebesar Rp121 miliar, miliaran rupiah bansos hibah yang harus dikembalikan, penyelewengan dana pembangunan RSUD Dr Soekarjo, dan lain-lain.


Pewarta:

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017