Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan pihaknya tidak menghilangkan perhatian pada pondok pesantren serta pembangunan sarana dan prasarana keagamaan dalam Rencana Pembangunan Jangan Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Barat 2025-2029, meski di APBD 2025 hibah pesantren dihapuskan.
Herman mengatakan meski hibah bagi pesantren dihapuskan dalam APBD 2025, pada kamus Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) APBD tahun 2026, dana hibah pesantren dan pembangunan sapras keagamaan di Jawa Barat dipastikan ada.
"Pengembangan pesantren dan pembangunan sarana prasarana (sapras) keagamaan ada dalam kamus SIPD APBD Tahun 2026 maupun dalam rancangan awal RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2029," kata Herman di Bandung, Sabtu.
Ia menjelaskan terkait dengan pengembangan pesantren dalam kamus sistem informasi pembangunan daerah (SIPD), memiliki nomenklatur: Pembangunan ruang kelas baru pesantren; perbaikan ruang kelas baru pesantren; dan pengembangan kegiatan pesantren.
Adapun untuk pembangunan sarana dan prasarana keagamaan, dalam kamus SIPD tercantum dengan nomenklatur: Operasional organisasi kemasyarakatan keagamaan lingkup provinsi Jawa Barat; Pembangunan dan rehabilitasi Mesjid/Mushola/tempat peribadatan lainnya; Sarana perlengkapan ibadah; dan Perbaikan MA Negeri/Swasta.
Herman juga mengatakan kebijakan strategis pengembangan pesantren dan pembangunan keagamaan tercantum dalam rancangan awal RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2029.
"Tempo hari Pak Gubernur dan Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat sudah menandatangani nota kesepakatan rancangan awal RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2029. Di dalamnya dengan tegas mencantumkan kebijakan terkait pengembangan pesantren dan pembangunan keagamaan," ujarnya.
Dijelaskan lebih lanjut, kebijakan tersebut ada di Misi 1: Mewujudkan SDM Berkarakter Unggul. Tujuan 1: Terwujudnya SDM yang cageur bageur bener pinter singer. Sasaran: Mewujudkan masyarakat berpengetahuan, berwawasan, beretika dan berbudaya. Arah Kebijakan: Penguatan sekolah terbuka dan pesantren serta pengembangan sekolah berbasis agama, terutama pada daerah afirmasi.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono mengungkapkan sehubungan dengan penghapusan dana hibah pesantren oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi guna memberikan keadilan dan menghindari relasi politik, ada penilaian bahwa hal itu mengabaikan aspirasi publik.
Terlebih, kata Ono, dalam efisiensi APBD Jawa Barat yang saat ini menghapus sejumlah usulan dari masyarakat tanpa melalui pembahasan yang melibatkan DPRD Jabar, di mana selain hibah untuk ponpes, juga bantuan organisasi kemasyarakatan, serta kegiatan usulan kabupaten/kota, memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat dan sejumlah fraksi di DPRD Jawa Barat.
"Mereka menilai keputusan penghapusan tersebut tidak hanya mengabaikan aspirasi publik, tetapi juga mencederai semangat kolaborasi dan prinsip musyawarah, misalnya hibah Ponpes," kata Ono di Bandung, Jumat.
Ono mengingatkan kalaupun ada pondok pesantren yang diduga oleh Gubernur Dedi Mulyadi memperoleh anggaran besar, maka perlu verifikasi dan jangan dicoret begitu saja tanpa melibatkan DPRD maupun dari ponpes tersebut.
"Kalaupun Ponpes menerima hibah hanya untuk memenuhi unsur atau aspek politik (relasi politik) itu sah saja. Sama halnya dengan gubernur datang ke suatu tempat, desa atau satu organisasi dan dia menjanjikan akan membantu," ujar dia.
Editor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025