Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, meringkus komplotan pembuat STNK palsu yang terdiri dari empat orang pria dari tangan para pelaku petugas mengamankan 9 STNK palsu dan sejumlah kendaraan roda empat diduga hasil pengelapan.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonki Dilatha di Cianjur Selasa, mengatakan terungkap-nya sindikat pemalsu STNK berawal dari laporan pemilik rental dari luar kota yang kehilangan mobil di wilayah Cianjur.

"Petugas melakukan pengembangan dan mendapati mobil rental tersebut berada di Desa Nagrak, kecamatan Cianjur, dibeli pelaku Ema Doni (33) dari temannya Oyan (41), sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya," kata Kapolres Cianjur.

Saat dilakukan pemeriksaan nopol yang terpasang dengan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam STNK, bahkan setelah STNK diserahkan pembeli kendaraan terdapat cap bertuliskan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Sedangkan pelapor sebagai pemilik kendaraan memiliki STNK asli sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin minibus warna abu-abu itu, sehingga kedua orang pelaku langsung diamankan ke Polres Cianjur, guna pengembangan kasusnya.

"Dalam STNK palsu tercantum Negara Kekaisaran Sunda Nusantara bukan Polri, sehingga jelas ini palsu, setelah dilakukan pengembangan petugas menangkap dua orang pelaku lainnya atas nama Hasanudin (54) dan Irvan Kusnadi (46) pembuat serta penjual STNK palsu," katanya.


Otak pelaku Hasanudin dan Irvan sebagai pembuat serta pengedar STNK palsu dan Oyan bertugas menjual mobil dengan STNK palsu sedangkan Ema Doni sebagai pembeli kendaraan, pengakuan keduanya sudah banyak mengeluarkan STNK palsu setiap menjual kendaraan hasil penggelapan.

Bahkan Hasanudin mengaku sebagai pejabat kekaisaran dengan jabatan Jenderal Muda Kerajaan Sunda Nusantara atau Sunda Archipelago yang dapat membuat berbagai macam surat termasuk STNK palsu.

"Dugaan sementara sudah banyak STNK palsu yang mereka buat dan beredar, sehingga petugas akan terus mendalami dan mengembangkan kasusnya, saat ditangkap ada 9 STNK palsu dan beberapa unit kendaraan yang diamankan," katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan pasal 264 KUHP juncto pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat-surat dan menggunakan surat palsu dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.

Baca juga: Polisi Cianjur kembangkan kasus penemuan jasad bayi di Bunisari

Baca juga: Polisi usut penemuan jasad bayi di Sungai Cijurang Cianjur

Baca juga: Polres Cianjur Selidiki Kasus Pengeroyokan Siswa SMKN 1 Pagelaran

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025