Garu (Antaranews Jabar) - Satuan Lalu Lintas Polres Garut, Jawa Barat berhasil mengamankan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu dalam razia di Jalan Bandung-Garut kawasan Sigobing, Senin.
Kasus ini selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal untuk diselidiki lebih lanjut.
Kepala Bina Operasi Satuan Lalu Lintas Polres Garut Iptu Tejo Reno Indratno mengatakan sopir angkutan umum jenis elf jurusan Bandung-Garut memiliki STNK palsu saat razia kendaraan umum dan barang.
"Kita mendapatkan STNI yang memang hasil print out, dan ini merupakan pelanggaran hukum pidana," kata Tejo.
Ia menuturkan STNK merupakan dokumen negara yang tidak boleh dipalsukan, jika terbukti palsu maka akan ada ancaman hukuman pidana.
"Jelas ini pelanggaran pidana sangat berat karena memalsukan dokumen negara," katanya.
Ia menyampaikan jajarannya akan berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Garut untuk terus dikembangkan dan memproses hukum pelaku yang memalsukan STNK tersebut.
Selanjutnya kendaraan jenis elf tersebut, kata dia, terpaksa disita karena tidak memiliki surat-surat kendaraan.
"Kendaraan elfnya terpaksa dilakukan penahanan," katanya.
Ia menambahkan STNK palsu itu terungkapkan ketika jajarannya melaksanakan razia kendaraan, kemudian sopir elf menunjukan STNK yang warnanya mencurigakan.
Pengakuan sopir, kata dia, hanya menerima dan tidak mengetahui STNK yang diberikan pemilik kendaraan elf itu palsu.
"Sopir mengaku hanya diberikan oleh pengurus elf, dan tidak tahu itu palsu, kemungkinan kasus serupa terjadi di kendaraan lain, makanya kita gencar razia," katanya.