Karawang (ANTARA) - Polres Karawang mengungkap praktik tindak pidana pemalsuan dokumen surat kendaraan bermotor yang sudah berlangsung selama sekitar setahun di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Ada empat tersangka pemalsuan STNK(surat tanda nomor kendaraan) dan BPKB(buku pemilik kendaraan bermotor) yang ditangkap. Keempat tersangka ini merupakan komplotan," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jumat.
Keempat tersangka yang ditangkap itu masing-masing berinisial IS (43), EH (58), AG (61) dan AA (61). Mereka ditangkap pada Senin (4/9), di wilayah Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Karawang serta di wilayah Sukabumi dan Cianjur.
"Pelaku IS, EH dan AG ini adalah pembuat dokumen kendaraan palsu. Sedangkan AA sebagai pengguna dokumen kendaraan palsu," katanya.
Praktik pemalsuan dokumen kendaraan palsu itu terungkap setelah petugas melakukan patroli, ditemukan sebuah mobil yang mencurigakan yang sedang melintas.
Kemudian dilakukan pengejaran, dan saat diperiksa ternyata STNK kendaraan itu palsu.
Setelah itu, kata Kapolres, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku lainnya. Sehingga ada empat pelaku yang ditangkap.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK palsu nopol B-2507-KIL merk Daihatsu Terios 1.5 M/T, satu buah buku BPKB palsu nopol B-2507-KIL merk Daihatsu Terios 1.5 M/T, serta satu unit kendaraan mobil merk Daihatsu Terios nopol B-2507-KIL.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Karawang ungkap praktik pemalsuan dokumen kendaraan