Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, berupaya agar setiap tahapan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tasikmalaya tidak menghabiskan banyak dana, sebagai bentuk efisiensi anggaran.
"Nanti tahapan itu kami sederhanakan, contohnya debat, kemarin cukup meriah kemudian disederhanakan, menyederhanakan penyelenggaraannya, bisa di kantor di sini," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami saat dihubungi melalui telepon seluler di Tasikmalaya, Senin.
Ia menuturkan, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025 memutuskan diskualifikasi terhadap Ade Sugianto sebagai calon bupati pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya karena terbukti sudah lebih dari dua periode, sehingga KPU Kabupaten Tasikmalaya harus menggelar PSU.
KPU Kabupaten Tasikmalaya, kata dia, selanjutnya menyelenggarakan tahapan PSU sesuai putusan MK dengan kembali mengajukan anggaran ke pemerintah daerah untuk pelaksanaannya.
"Memang kebetulan kemarin juga sudah berjalan tinggal menunggu anggaran dari pemerintah daerah," katanya.
Terkait besaran anggaran yang diusulkan ke pemerintah daerah, Ami belum dapat memberitahukannya. Menurutnya, setelah ada besaran anggaran yang direalisasikan oleh pemerintah daerah, pihaknya akan segera memberitahukan kepada publik.
Sambil menunggu anggaran untuk PSU, kata dia, KPU Kabupaten Tasikmalaya sementara menggunakan sisa anggaran pilkada sebelumnya yang masih tersisa sebanyak Rp7 miliar.
"Kami jalan saja dulu dengan anggaran sisa kemarin, sisanya kita lumayan di angka Rp7 (miliar), bisa digunakan itu, jadi nanti tinggal kekurangannya, dengan kebutuhan kita di hari ini, ditambahkan pemerintah daerah," katanya.
Ia menyebutkan sebelumnya besaran anggaran pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 dari Pemkab Tasikmalaya dikucurkan sebanyak Rp57 miliar, kemudian mendapatkan dana juga dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebanyak Rp45 miliar, sehingga totalnya Rp102 miliar.
Menurut dia, untuk kebutuhan anggaran pelaksanaan PSU akan jauh lebih sedikit dibandingkan dengan besaran dana yang dikucurkan pada Pilkada 2024, belum lagi ada penyederhanaan dalam setiap tahapan kegiatannya.
"Kami juga untuk tahapan hari ini menyesuaikan juga dengan Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi," katanya.
Sebelumnya, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 diikuti tiga pasangan calon yakni nomor urut 1 pasangan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, nomor urut 2 pasangan Cecep Nurul Yakin (petahana Wakil Bupati Tasikmalaya)-Asep Sopari Al-Ayubi, dan nomor urut 3 pasangan Ade Sugianto (petahana yang didiskualifikasi)-Iip Miftahul Paoz.
Putusan MK menyatakan bahwa Ade Sugianto tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024 karena terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama lebih dari dua periode.
Pasangan calon nomor 3 pada Pilkada Tasikmalaya memperoleh suara tertinggi sebesar 52,01 persen, selanjutnya nomor urut 2 memperoleh 27,50 persen, dan nomor urut 1 memperoleh 20,49 persen.
Baca juga: KPU Kabupaten Tasikmalaya membuka pendaftaran calon bupati untuk PSU
Baca juga: Amankan PSU pilkada, Polres Tasikmalaya siapkan 1.200 personel
Editor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025