Antarajabar.com - Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Sadar Muslihat menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan ahli waris Rd Adi Kusumah (alm) sebagai pemilik lahan Gedung Dinas Peternakan (Disnak) Jawa Barat di Jalan Ir H Djuanda Nomor 358 Kota Bandung, janggal.
        
"Kenapa dinilai janggal karena langsung memutuskan siapa pemilik resmi lahan tersebut. Padahal gugatannya itu NO, belum masuk pokok perkara. Tapi kenapa putusan MA ini langsung masuk memutuskan ke kepemilikan," kata Sadar Muslihat saat dihubungi melalui telepon, Minggu.
        
Oleh karena itu ia menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) terkait persoalan lahan Gedung Dinas Peternakan Jawa Barat karena selain mengharuskan Pemprov Jabar mengosongkan bangunan tersebut, putusan ini juga dinilai janggal dikarenakan keluar dari tuntutan PK yang diajukan penggugat.
        
Dirinya juga meminta pakar hukum mempelajari putusan MA yang janggal ini, terlebih Pemprov Jabar memiliki sertifikat sah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas lahan tersebut.
        
"Pemprov Jawa Barat memegang sertifikat yang sah, sertifikat resmi BPN. Meski putusan MA tersebut resmi, tapi hal ini harus dikaji lagi. Memang putusannya resmi. Tapi layak untuk dikaji lagi," katanya.
        
Ia juga mendukung langkah Pemprov Jabar yang mempertahankan lahan tersebut melalui proses hukum berikutnya. "Sangat mendukung. Pemprov berhak bertahan karena punya sertifikat yang sah dari BPN," katanya.
        
Sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa menegaskan Gedung Dinas Peternakan Jawa Barat di Jalan Ir H Djuanda Nomor 358 Kota Bandung, merupakan aset milik Pemprov Jawa Barat terkait akan dieksekusinya gedung tersebut oleh Pengadilan Negeri Bandung.
        
"Status (Gedung Disnak Jabar) tetap milik Pemprov Jawa Barat. Tinggal mungkin kita melakukan langkah hukum lanjutan untuk mempertahankan aset tersebut," kata Iwa Karniwa.
        
Ia mengatakan saat ini Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat dan Asisten Daerah I Setda Provinsi Jawa Barat Achadiyat Suprtaman menyiapkan langkah hukum apa saja yang akan disiapkan pemprov terkait eksekusi Gedung Dinas Peternakan Jawa Barat.
        
Ketika ditanyakan apakah Pemprov Jawa Barat akan menyewa pengacara dari eksternal terkait eksekusi aset tersebut oleh PN Bandung, Iwa menuturkan tidak akan melakukan hal tersebut. "Kita akan menggunakan Biro Hukum saja," katanya.
        
Selain itu, lanjut Iwa, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akan melaporkan permasalahan tersebut kepada Kepala Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
        
Kamis (2/6) lalu Gedung Dinas Peternakan Jawa Barat di Jalan Ir Juanda 358 Bandung akan dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 2 Juni 2016.
        
Gedung yang berdiri di atas lahan seluas 2.910 meter persegi itu telah dimenangkan oleh ahli waris Adi Kusumah hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung (MA).
        
Dalam putusan MA menyatakan pihak penggugat sudah dinyatakan menang dan berhak atas lahan di Jln Ir H Djuanda No 358-360 yang saat ini diatasnya berdiri bangunan kantor Dinas Peternakan Provinsi Jabar.
        
Kemenangan pihak ahli waris tersebut, didasari pada Putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung Nomor 444 PK/Pdt/1993 tanggal 29 April 1997.

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016