Antarajabar.com - Kepolisian Resor Garut menyatakan sebesar Rp70 juta uang palsu pecahan Rp100 ribu telah beredar di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, berdasarkan pengakuan tersangka pengedar uang palsu yang ditangkap.

"Pengakuan sementara tersangka sekitar Rp70 juta yang baru beredar di Garut," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Sugeng Heryadi kepada wartawan, Jumat.

Ia mengatakan pihaknya berhasil menangkap tiga tersangka pemilik dan pengedar uang palsu di Kecamatan Tarogong Kidul dan Bayongbong, Garut, Selasa (16/2) malam berdasarkan laporan masyarakat.

"Uang palsu pecahan seratus ribuan yang diamankan dari mereka Rp120 juta," katanya.

Ia menyampaikan pengakuan tersangka uang palsu itu dijual dengan perbandingan 10 lembar dibeli Rp100 ribu uang asli.

Tersangka, lanjut dia, sudah membelanjakan dan menjual uang tersebut sebesar Rp70 juta sejak satu bulan lalu di wilayah Garut.

"Upal ini beredar sudah sejak satu bulan, peredarannya sementara masih di dalam kota," katanya.

Sugeng menambahkan cara tersangka mengedarkan uang palsu itu seperti belanja pakai uang asli umumnya, hanya dilakukan pada malam hari.

Ia mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu, dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan uang tersebut.

"Kami imbau supaya berhati-hati, cek dulu uangnya, seperti diraba," katanya. 



 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016