Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat menyebut bahwa tradisi memitu asal daerah itu ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) oleh Kementerian Kebudayaan RI.

“Tradisi memitu sudah ditetapkan menjadi WBTbI. Tradisi ini merupakan kegiatan syukuran bagi ibu hamil yang memasuki usia kandungan tujuh bulan,” kata Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Indramayu Uum Umiyati dalam keterangannya di Indramayu, Kamis.

Baca juga: Pemkab Indramayu memprioritaskan penurunan stunting hingga 4,4 persen

Ia menjelaskan tradisi tersebut telah memenuhi empat indikator utama untuk ditetapkan sebagai WBTb, salah satunya yakni terkait keberlanjutan pelaksanaan tradisi ini yang tetap hidup di tengah masyarakat Indramayu.

Menurutnya, memitu merupakan warisan budaya yang hingga kini masih dilestarikan oleh masyarakat secara turun-temurun. Tradisi ini identik dengan prosesi rujak memitu dan pelaksanaan doa bersama.

“Di beberapa wilayah, seperti Cikedung, Losarang, dan Lelea, prosesi ini juga dilengkapi dengan kidungan serta penggunaan air dari tujuh sumber mata air untuk memandikan ibu hamil,” ujarnya.

Setiap wilayah di Indramayu, lanjut dia, memiliki keunikan dalam pelaksanaan memitu, tetapi inti dari tradisi ini tetap sama, yaitu sebagai wujud syukur dan doa demi keselamatan ibu serta bayi.


Uum mengatakan bahwa penetapan memitu sebagai WBTbI diharapkan dapat memperkuat identitas budaya Kabupaten Indramayu, sekaligus mendorong masyarakat untuk terus menjaga serta melestarikan tradisi ini.

“Tradisi ini tidak hanya menjadi kebanggaan daerah, namun juga bagian dari kekayaan budaya nasional yang harus diwariskan kepada generasi muda,” ucap dia.

Baca juga: Indramayu percepat penanganan dampak banjir rob

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024