Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menyerap aspirasi serikat pekerja di daerah itu terkait mekanisme penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang nantinya diberlakukan pada 2025.

“Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan antara kami dan perwakilan serikat pekerja hari ini,” kata Penjabat (Pj) Bupati Cirebon Wahyu Mijaya di Cirebon, Kamis.

Ia mengatakan, dalam pertemuan itu, serikat pekerja menginginkan agar mekanisme penetapan UMK mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang bisa dijadikan landasan hukum.

Menurutnya, putusan MK tersebut berkaitan dengan uji materiil Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Pada intinya rekan-rekan serikat pekerja berharap agar regulasi pengupahan yang digunakan sesuai dengan keputusan MK,” katanya.

Wahyu menjelaskan bahwa hingga saat ini, proses penetapan upah minimum masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah pusat.

Ia menyebutkan, berdasarkan surat dari Kementerian Ketenagakerjaan yang diterima pada 20 November 2024, proses tersebut belum dapat diselesaikan karena masih dikaji lebih lanjut.

“Sesuai dengan regulasi, penetapan upah minimum provinsi (UMP) seharusnya dimulai pada 21 November, dan rekomendasi kabupaten/kota pada 29 November. Namun, kita masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” ungkapnya.


Serikat pekerja, kata Wahyu, juga belum menentukan angka spesifik kenaikan upah minimum, tetapi mereka berfokus pada kepastian regulasi yang sesuai dengan keputusan MK tersebut.

“Yang terpenting bagi mereka adalah regulasinya jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Wahyu mengatakan, melalui dialog dengan serikat pekerja ini, kebijakan pengupahan yang diambil nantinya dapat mencerminkan keadilan serta mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Dia menambahkan besaran UMK di daerahnya saat ini berada pada angka Rp2.517.730, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024.

“Kami memastikan Pemkab Cirebon bakal mengawal aspirasi dari serikat pekerja ini, agar penetapan UMK khususnya, bisa sesuai dengan kondisi mereka,” katanya.

 

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024