Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jawa Barat, menetapkan Bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin periode 2017 berinisial ES (43) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana pinjaman.
"ES menjadi tersangka ketiga dalam perkara tersebut setelah dua pengurus lain menjadi tersangka," kata Kepala Kejari Kuningan Dudi Mulyakusumah dalam keterangannya di Kuningan, Rabu.
Kajari menyebutkan penetapan status tersangka ini setelah penyidik dari Kejari Kuningan menemukan dua alat bukti yang sah.
Dudi mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah melakukan penahanan terhadap ES di Rutan Kelas II A Kuningan selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia menuturkan bahwa ES sempat tidak memenuhi panggilan pada pekan lalu untuk menjalani pemeriksaan dengan alasan sedang berada di luar kota. Namun, pada pemanggilan kedua, yang bersangkutan hadir secara kooperatif didampingi kuasa hukumnya.
"Dengan penetapan ini, total sudah tiga pengurus UPK Maju Bersama Cibingbin periode 2017 yang dijadikan tersangka atas dugaan korupsi dana pinjaman," ujarnya.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat, kata dia, kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,33 miliar. Dana tersebut diduga diselewengkan oleh tiga pengurus UPK tersebut.
"Kerugian ini merupakan bukti nyata dampak dari penyalahgunaan wewenang oleh para pengurus UPK. Penyidikan masih terus dilakukan secara mendalam," katanya.
ES dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Kuningan tetapkan tersangka baru kasus korupsi UPK Cibingbin
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024