Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat berupaya meningkatkan indeks Monitoring Center for Prevention (MCP) agar Karawang lepas dari status zona waspada tindak pidana korupsi.

"Kami meminta seluruh pegawai Pemkab Karawang mendukung kegiatan peningkatan indeks MCP," kata Kepala Inspektorat Karawang, Asip Suhendar, saat dihubungi dalam kegiatan pengembangan kapasitas aparatur pemerintahan di lingkungan Pemkab Karawang, Sabtu.

Ia menyampaikan bahwa peningkatan indeks MCP diperlukan karena sebelumnya Karawang dinyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai zona waspada korupsi.

MCP merupakan salah satu indikator yang digunakan oleh KPK untuk mendorong aksi pencegahan korupsi di Indonesia. 

Asip mengatakan, untuk tingkat penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester 1 tahun ini mencapai 68,52 persen.

Sedangkan indeks MCP di Karawang per tanggal 15 November 2024 sudah mencapai 73,87 persen. Nilai MCP itu jauh lebih baik dibandingkan dengan capaian pada 16 Oktober 2024 yang masih berada di 39 poin.

Asip mengaku optimistis kalau MCP di Karawang ke depannya bisa terealisasikan hingga mencapai 90 persen. 

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Brigjen (Pol) Bahtiar Ujang Purnama, sebelumnya menyampaikan bahwa Karawang masuk dalam zona waspada tindak pidana korupsi.

Ia menyampaikan, berdasarkan Indeks Monitoring Center for Prevention (MCP), sebuah indikator yang digunakan oleh KPK untuk mendorong pencegahan korupsi di Indonesia, Karawang masih di bawah standar.

"Pada tahun 2023, indeks Karawang hanya 86 poin, dan tahun ini baru mencapai 39 poin," katanya.

Indeks MCP menunjukkan capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

"Indeks MCP ini dapat digunakan untuk memetakan titik rawan korupsi di setiap daerah. Selain itu, melalui Indeks MCP juga dapat membantu mengidentifikasi titik-titik rawan yang perlu ditingkatkan pengawasannya," katanya.

Sementara itu, dalam kegiatan pengembangan kapasitas aparatur pemerintahan di lingkungan Pemkab Karawang, mengatakan bahwa kegiatan pembangunan kapasitas (capacity building) adalah untuk meningkatkan kemampuan kinerja dan kekompakan instansi dalam bekerja melayani masyarakat secara efektif dan efisien. 

Pembangunan kapasitas ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sumber daya, metode kerja. Selain itu juga untuk memperkuat kemampuan individu atau kelompok dalam menggunakan sumber daya yang ada. 

 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024