Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat kegiatan pengobatan gratis yang digelar berbagai kalangan, termasuk pasangan calon peserta Pilkada 2024, wajib mengajukan izin ke pemerintah daerah melalui Dinkes Cianjur.
Kepala Dinkes Cianjur Yusman Faisal di Cianjur, Minggu, mengatakan secara aturan panitia pengobatan gratis terlebih dahulu mengajukan izin dan pemberitahuan ke pemerintah daerah sebelum menggelar acara guna menghindari hal tidak diinginkan.
"Mekanismenya panitia harus meminta izin dan pemberitahuan ke Dinkes atau rumah sakit terdekat, setelah mendapat izin panitia pengobatan gratis berkoordinasi dengan puskesmas setempat di lokasi digelar-nya kegiatan," katanya.
Pengajuan izin dan pemberitahuan bertujuan untuk meminimalkan berbagai potensi yang dapat ditimbulkan karena kegiatan pengobatan gratis berkaitan dengan kelaikan dokter dan kelaikan jenis obat yang diberikan pada masyarakat.
Setelah izin atau melakukan koordinasi pemberitahuan, pihaknya akan mengetahui tenaga dokter yang bertugas sudah memiliki surat izin praktik (SIP) dan lainnya, termasuk perawat atau tenaga kesehatan dan jenis obat yang digunakan.
"Terkait adanya warga meninggal dunia setelah mendapat pengobatan gratis yang digelar salah satu pasangan calon, jelas tidak berizin karena kami tidak pernah mendapat surat pengajuan izin atau pemberitahuan dari pasangan calon atau tim suksesnya," kata Yusman.
Seperti diberitakan seorang warga Kecamatan Naringgul Yohana, diduga meninggal dunia setelah mendapat pengobatan gratis yang digelar pasangan calon nomor urut 2 Wahyu-Ramzy di Kecamatan Naringgul pada Sabtu (26/10).
Bahkan korban sempat di bawa ke puskesmas setempat, namun pihak puskesmas merujuk korban ke RSHS Bandung karena sempat tidak sadarkan diri, namun dalam perjalanan korban menghembuskan nafas terakhirnya.
Ketua Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Muhammad Toha pada wartawan, mengatakan pihaknya belum dapat berkomentar banyak terkait peristiwa tersebut, namun memastikan kegiatan pengobatan gratis sudah sesuai prosedur.
"Pernyataan kegiatan pengobatan gratis yang digelar diduga tak berizin merupakan merupakan bentuk penggiringan opini. Kami pastikan dalam kegiatan tenaga dokter atau medis tidak sembarangan memberikan obat, pasti sesuai SOP," katanya.
Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 Erlang Rio Pratama, mengatakan pihaknya memastikan tidak ada kesalahan dalam proses pengobatan gratis, bahkan pihaknya tengah mengkaji langkah berikutnya terkait penyebaran isu seolah warga meninggal akibat pengobatan gratis.
"Penyebaran isu ini jelas merugikan pasangan calon kami, sehingga kami masih rapatkan bersama terkait langkah berikutnya akan mengambil langkah hukum atau tidak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Kepala Dinkes Cianjur Yusman Faisal di Cianjur, Minggu, mengatakan secara aturan panitia pengobatan gratis terlebih dahulu mengajukan izin dan pemberitahuan ke pemerintah daerah sebelum menggelar acara guna menghindari hal tidak diinginkan.
"Mekanismenya panitia harus meminta izin dan pemberitahuan ke Dinkes atau rumah sakit terdekat, setelah mendapat izin panitia pengobatan gratis berkoordinasi dengan puskesmas setempat di lokasi digelar-nya kegiatan," katanya.
Pengajuan izin dan pemberitahuan bertujuan untuk meminimalkan berbagai potensi yang dapat ditimbulkan karena kegiatan pengobatan gratis berkaitan dengan kelaikan dokter dan kelaikan jenis obat yang diberikan pada masyarakat.
Setelah izin atau melakukan koordinasi pemberitahuan, pihaknya akan mengetahui tenaga dokter yang bertugas sudah memiliki surat izin praktik (SIP) dan lainnya, termasuk perawat atau tenaga kesehatan dan jenis obat yang digunakan.
"Terkait adanya warga meninggal dunia setelah mendapat pengobatan gratis yang digelar salah satu pasangan calon, jelas tidak berizin karena kami tidak pernah mendapat surat pengajuan izin atau pemberitahuan dari pasangan calon atau tim suksesnya," kata Yusman.
Seperti diberitakan seorang warga Kecamatan Naringgul Yohana, diduga meninggal dunia setelah mendapat pengobatan gratis yang digelar pasangan calon nomor urut 2 Wahyu-Ramzy di Kecamatan Naringgul pada Sabtu (26/10).
Bahkan korban sempat di bawa ke puskesmas setempat, namun pihak puskesmas merujuk korban ke RSHS Bandung karena sempat tidak sadarkan diri, namun dalam perjalanan korban menghembuskan nafas terakhirnya.
Ketua Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Muhammad Toha pada wartawan, mengatakan pihaknya belum dapat berkomentar banyak terkait peristiwa tersebut, namun memastikan kegiatan pengobatan gratis sudah sesuai prosedur.
"Pernyataan kegiatan pengobatan gratis yang digelar diduga tak berizin merupakan merupakan bentuk penggiringan opini. Kami pastikan dalam kegiatan tenaga dokter atau medis tidak sembarangan memberikan obat, pasti sesuai SOP," katanya.
Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 Erlang Rio Pratama, mengatakan pihaknya memastikan tidak ada kesalahan dalam proses pengobatan gratis, bahkan pihaknya tengah mengkaji langkah berikutnya terkait penyebaran isu seolah warga meninggal akibat pengobatan gratis.
"Penyebaran isu ini jelas merugikan pasangan calon kami, sehingga kami masih rapatkan bersama terkait langkah berikutnya akan mengambil langkah hukum atau tidak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024