Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan pihaknya berkomitmen menyelesaikan antrean Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang jumlahnya sekitar 2,3 juta warga untuk segera diverifikasi.
Karenanya, kata dia, dilakukan konsolidasi dengan berbagai pihak, mulai dari dinas sosial dan dinas kesehatan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, juga dengan Kementerian Sosial, guna pemutakhiran data supaya masyarakat yang mendapat manfaat benar-benar tepat sasaran.
Baca juga: BPJS Kesehatan: 96 persen warga Jabar jadi peserta JKN
"Baru saja kami konsolidasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan 27 kabupaten/kota, juga dengan Kementerian Sosial untuk menyelesaikan antrean PBI-JKN. Kurang lebih ada 2,3 juta antrean masyarakat yang ingin masuk ke PBI. Tentu bukan hal yang mudah, tapi hari ini kami konsolidasikan dan teman-teman di 27 kabupaten/kota akan melakukan pengecekan, verifikasi, serta validasi untuk memastikan dari sekitar 2,3 juta itu berapa sebetulnya yang betul-betul berhak," kata Herman dalam Rakor Tata Kelola Data Kemiskinan di Dinsos Jabar, Cimahi, Senin.
Dalam rakor bertema "Mengurai Antrean Kepesertaan PBI-JKN di Provinsi Jawa Barat: Tantangan dan Solusi Menuju Keadilan Sosial" itu, Herman menyebutkan bahwa PBI-JKN merupakan salah satu cara mengurangi beban masyarakat miskin karena itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan atensi khusus.
"Sebuah ikhtiar untuk memastikan masyarakat miskin yang masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang sesuai dengan indikator mendapatkan haknya," ucap Herman.
Sementara Koordinator Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos Septian menuturkan perlunya penyelesaian inclusion error maupun exclusion error sejak di tingkat pemerintah kabupaten/kota.
Inclusion error adalah kesalahan dalam data, di mana orang yang seharusnya tidak tercatat tetapi masuk sebagai penerima manfaat. Sedangkan exclusion error merupakan kesalahan dalam data, di mana orang yang seharusnya tercatat tetapi tidak tercatat sebagai penerima manfaat.
"Perlunya inclusion error itu diselesaikan di pemerintah kabupaten/kota sehingga untuk exclusion error data bisa masuk ke DTKS dan tepat sasaran, kemudian dapat memperoleh layanan kesehatan, khususnya di wilayah Provinsi Jawa Barat," ucap Septian.
Baca juga: 269 juta masyarakat Indonesia terlindungi Program JKN
Karenanya, kata dia, dilakukan konsolidasi dengan berbagai pihak, mulai dari dinas sosial dan dinas kesehatan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, juga dengan Kementerian Sosial, guna pemutakhiran data supaya masyarakat yang mendapat manfaat benar-benar tepat sasaran.
Baca juga: BPJS Kesehatan: 96 persen warga Jabar jadi peserta JKN
"Baru saja kami konsolidasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan 27 kabupaten/kota, juga dengan Kementerian Sosial untuk menyelesaikan antrean PBI-JKN. Kurang lebih ada 2,3 juta antrean masyarakat yang ingin masuk ke PBI. Tentu bukan hal yang mudah, tapi hari ini kami konsolidasikan dan teman-teman di 27 kabupaten/kota akan melakukan pengecekan, verifikasi, serta validasi untuk memastikan dari sekitar 2,3 juta itu berapa sebetulnya yang betul-betul berhak," kata Herman dalam Rakor Tata Kelola Data Kemiskinan di Dinsos Jabar, Cimahi, Senin.
Dalam rakor bertema "Mengurai Antrean Kepesertaan PBI-JKN di Provinsi Jawa Barat: Tantangan dan Solusi Menuju Keadilan Sosial" itu, Herman menyebutkan bahwa PBI-JKN merupakan salah satu cara mengurangi beban masyarakat miskin karena itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan atensi khusus.
"Sebuah ikhtiar untuk memastikan masyarakat miskin yang masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang sesuai dengan indikator mendapatkan haknya," ucap Herman.
Sementara Koordinator Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos Septian menuturkan perlunya penyelesaian inclusion error maupun exclusion error sejak di tingkat pemerintah kabupaten/kota.
Inclusion error adalah kesalahan dalam data, di mana orang yang seharusnya tidak tercatat tetapi masuk sebagai penerima manfaat. Sedangkan exclusion error merupakan kesalahan dalam data, di mana orang yang seharusnya tercatat tetapi tidak tercatat sebagai penerima manfaat.
"Perlunya inclusion error itu diselesaikan di pemerintah kabupaten/kota sehingga untuk exclusion error data bisa masuk ke DTKS dan tepat sasaran, kemudian dapat memperoleh layanan kesehatan, khususnya di wilayah Provinsi Jawa Barat," ucap Septian.
Baca juga: 269 juta masyarakat Indonesia terlindungi Program JKN
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024