Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memperkuat perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran melalui program desa migran produktif (desmigratif) pada 19 desa di daerah itu, yang mayoritas penduduknya bekerja di luar negeri.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Cirebon Agus Susanto di Cirebon, Senin, mengatakan program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang sistem penempatan dan perlindungan tenaga kerja migran, serta mendorong usaha mandiri di desa.
Baca juga: Kabupaten Cirebon catat investasi tembus Rp1,9 triliun
Baca juga: Kabupaten Cirebon catat investasi tembus Rp1,9 triliun
Program ini, kata dia, menjadi sarana untuk menyebarkan informasi mengenai risiko bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi. Sosialisasi difokuskan pada kantong-kantong pekerja migran di belasan desa itu, untuk mencegah terjadinya kasus perdagangan orang (TPPO).
“Kami memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mengikuti jalur resmi agar terhindar dari berbagai permasalahan,” ujarnya.
Menurutnya, program ini sangat penting agar calon pekerja migran asal Cirebon dapat menempuh prosedur resmi untuk bekerja di negara penempatan.
Disnaker mencatat adanya 50 kasus pekerja migran bermasalah pada 2022 dan 47 kasus di tahun 2023, mayoritasnya melibatkan pekerja yang berangkat tidak melalui jalur resmi.
Susanto menyampaikan pada 2022, terdapat 1.931 pekerja migran dari Kabupaten Cirebon ditempatkan di 14 negara, dengan penempatan terbanyak di Taiwan yakni 936 orang.
Angka ini, lanjut dia, meningkat signifikan pada 2023, dengan jumlah 10.545 pekerja migran yang ditempatkan di 26 negara tujuan.
“Meski begitu, penempatan pekerja migran dari Cirebon masih didominasi oleh sektor informal,” katanya.
Disnaker Cirebon juga menggunakan dua aplikasi yakni Siapkerja dari Kementerian Tenaga Kerja dan Siskotkln dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), untuk mendukung perlindungan serta penempatan pekerja migran.
“Kami juga terus berupaya memperbarui data pemulangan pekerja migran, sebagai bagian dari amanat undang-undang yang mengharuskan adanya perlindungan dan pemberdayaan setelah masa penempatan,” tuturnya.
Susanto menambahkan sebagai upaya pemberdayaan, pihaknya turut memberikan pelatihan bagi mantan pekerja migran agar mereka dapat berkontribusi dalam pengembangan ekonomi di desa.
“Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja migran dan memastikan mereka terlindungi sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke tanah air,” ucap dia.
Baca juga: Kabupaten Cirebon bangun kolam retensi untuk kurangi risiko banjir
Baca juga: Kabupaten Cirebon bangun kolam retensi untuk kurangi risiko banjir
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024