Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Jawa Barat, menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) pada Program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan (GP3K) dengan kerugian sebesar Rp2,66 miliar.

“Kami sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni berinisial RS, SR, TR, serta BR,” kata Kepala Kejari Majalengka Wawan Kustiawan dalam keterangannya di Majalengka, Senin.

Ia menjelaskan keempat tersangka diduga melakukan korupsi pada periode 2011-2012, dengan cara membentuk kelompok tani fiktif serta mengajukan proposal palsu ke lembaga atau perusahaan tertentu, untuk mendapatkan bantuan.

Dari tindakan tersebut, kata Wawan, dana sebesar Rp2,66 miliar disalurkan ke kelompok tani fiktif yang didirikan oleh para tersangka. Namun dana tersebut diselewengkan dan tidak dipergunakan sesuai peruntukannya.

Ia menyebutkan bahwa dana tersebut seharusnya disalurkan bagi para petani di Kecamatan Jatitujuh, Majalengka, untuk digunakan dalam meningkatkan produksi komoditas pangan.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pengembangan. Dalam kasus ini, keempat tersangka bersekongkol mendirikan kelompok tani fiktif dan menyelewengkan dana bantuan tersebut,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, menurut Wawan, para tersangka menggunakan dana bantuan tersebut untuk keperluan pribadi.

“Total kerugian negara mencapai Rp2,66 miliar, sesuai dengan hasil audit,” ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, Kejari Majalengka telah memeriksa 77 saksi dan mengamankan 217 dokumen pendukung sebagai barang bukti.

Wawan menegaskan bahwa tim penyidik sedang menyelesaikan berkas perkara keempat tersangka, yang selanjutnya akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ia mengatakan para tersangka ini sedang menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 10 hingga 29 Oktober 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Majalengka.

“Kami akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan Tipikor untuk segera dilakukan penuntutan dan persidangan,” ucap dia.

 

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024