Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat telah menemukan perubahan TPS sampai pemilih ganda dalam proses penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Perubahan ini berlangsung dari tahap penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke DPT, dengan total perubahan sebanyak 27 TPS. Perubahan ini mencakup penambahan maupun pengurangan jumlah TPS di daerah-daerah tersebut," kata Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat Nuryamah, dalam keterangan di Bandung, Senin.

Baca juga: Bawaslu Jabar: Masih ada administrasi belum lengkap dari empat calon

Ia menjelaskan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Jawa Barat yang berakhir pada 22 September 2024 itu menemukan perubahan jumlah TPS pada empat daerah di Jawa Barat, yaitu Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya perbedaan dalam formulir Model A Rekap Kabupaten Kota Perubahan Pemilih pada Berita Acara DPT Kabupaten/Kota dengan yang dibacakan di tingkat Provinsi, yang hal itu terjadi di dua kabupaten/kota yaitu Kabupaten Garut dan Kota Bandung.

"Juga, kami temukan adanya pemilih ganda antar provinsi yang masih ditangguhkan (belum dieksekusi) sejumlah 18 orang dikarenakan hasil sanding data antar provinsi tersebut sama-sama kuat sehingga belum diputuskan untuk dihapus," katanya.

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, lanjut Nuryamah, Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Jawa Barat pada saat pleno DPT Tingkat Provinsi.

Yang pertama, kata dia, meminta KPU Provinsi Jawa Barat untuk menjelaskan riwayat serta meminta penjelasan penambahan dan pengurangan TPS di Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kota Bekasi serta Kota Depok.

Kedua, meminta KPU Provinsi Jawa Barat untuk menyampaikan berita acara lokasi khusus dan data jumlah pemilih disabilitas se-Jawa barat kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Ketiga, meminta KPU Provinsi Jawa Barat untuk menyampaikan riwayat perubahan data pada Berita acara Pleno DPT Model A-Rekap kabupaten/kota perubahan di Kabupaten Garut dan Kota Bandung.

"Serta, mengimbau KPU Provinsi Jawa Barat pasca Rapat Pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Jawa Barat untuk melakukan beberapa hal," ujarnya.

Pertama, adalah menyampaikan salinan DPT dalam formulir Model A-kabupaten/kota Daftar Pemilih, berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A-Rekap provinsi kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Pasal 47 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 7 Tahun 2024).

Kedua, memerintahkan PPS melalui KPU kabupaten/kota untuk mengumumkan salinan DPT per TPS di papan pengumuman RT atau RW atau kantor desa/kelurahan atau sebutan nama lain sampai dengan hari pemungutan suara, sesuai Pasal 49 ayat (2) PKPU Nomor 7 Tahun 2024.

Ketiga, meminta KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU kabupaten/kota untuk menyebarluaskan informasi DPT melalui, laman KPU, dan/atau aplikasi berbasis teknologi sesuai Pasal 49 ayat (3) PKPU Nomor 7 Tahun 2024.

"Secara keseluruhan saran perbaikan tersebut sudah diterima dan ditindaklanjuti langsung oleh KPU Provinsi Jawa Barat pada saat Rapat Pleno Tingkat Provinsi Jawa Barat," tuturnya.

Pada 22 September 2024, KPU Jabar menetapkan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jabar adalah 35.925.960 pemilih dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) mencapai 73.862 di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Baca juga: Bawaslu Jabar minta KPU memperbaiki temuan DPS bermasalah

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024