Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan dari hasil kajian sebagai rangkaian pengawasan terhadap empat bakal pasangan calon (Bapaslon) peserta Pilgub Jabar 2024 masih ada administrasi yang belum lengkap.

Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar Harminus menjelaskan bahwa selama proses penelitian administrasi, pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, yang ditemukan dokumen tidak valid yakni pencantuman gelar keagamaan atau adat.

"Kemudian Jeje Wiradinata dan Ronal Surapradja dokumen yang sudah valid yaitu Keputusan Pengadilan mengenai perubahan nama, tetapi surat pernyataan calon belum valid," kata Harminus dalam keterangan di Bandung, Senin.

Sementara itu, untuk pasangan Acep Adang Ruchiat-Gitalis Dwinatarina, dokumen tidak valid yang ditemukan yakni tanda terima penyerahan surat pengajuan pengunduran diri dan perbedaan nama di Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan KTP.

"Untuk Akhmad Syaikhu dan Ilham Akbar Habibie, sementara dokumen yang tidak valid yaitu surat penyetaraan ijazah luar negeri," ucapnya.

Usai adanya temuan ini, dia mengatakan Bawaslu Jabar akan menyerahkan pada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon gubernur dan wakil di Pilgub Jabar 2024, dimana dimulai pada 15-18 September.

Apabila terdapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan pernyataan pasangan calon, maka akan dilakukan klarifikasi pada 15-21 September 2024.

"Maka data pasangan calon sudah memiliki banding dari hasil analisa pemetaan persyaratan calon. Data pemetaan atau analisa sangat penting dalam pencegahan dan penindakannya," tuturnya.


 

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024