Satuan Narkoba Polres Sukabumi menangkap 34 pengedar narkoba dan obat keras terbatas (OKT) dalam sebulan terakhir atau pada periode pertengahan Agustus hingga September 2024 di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jabar.
"Dari hasil pengungkapan kasus ada 34 tersangka yang kami tangkap dengan rincian 23 tersangka kasus narkotika dan 11 tersangka kasus OKT," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, Selasa.
Menurut Samian, dari 23 tersangka kasus narkotika personel Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 184 gram dan sinte sebanyak 46,3 gram. Kemudian dari tangan para pengedar OKT disita barang bukti sebanyak 2.101 butir OKT.
Pada kasus ini, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus peredaran OKT dengan modus berpura-pura menjadi perawat atau dokter yang dijerat dengan pasal 436 jo 145 dan 436 jo 145 dUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Di mana pelaku tanpa keahlian menyediakan suatu farmasi yang tidak memenuhi standar syarat dan menyebarkan obat-obatan keras terbatas seolah-olah memiliki keahlian farmasi padahal tanpa sertifikasi ataupun keahlian yang dipersyaratkan tentunya ini membahayakan bagi kesehatan kita baik jangka pendek bahkan di jangka panjang.
Ancaman hukuman bagi pengedar OKT minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sementara, untuk pengedar narkoba dijerat dengan pasal 114, pasal 112, dan 111 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup.
"Mayoritas para pengedar menggunakan modus lama yakni dengan cara tempel dengan arahan tertentu dan untuk modus menjadi perawat atau dokter ini merupakan modus baru yang masih kami kembangkan untuk mengungkap siapa yang mensuplai OKT tersebut," tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Dari hasil pengungkapan kasus ada 34 tersangka yang kami tangkap dengan rincian 23 tersangka kasus narkotika dan 11 tersangka kasus OKT," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, Selasa.
Menurut Samian, dari 23 tersangka kasus narkotika personel Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 184 gram dan sinte sebanyak 46,3 gram. Kemudian dari tangan para pengedar OKT disita barang bukti sebanyak 2.101 butir OKT.
Pada kasus ini, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus peredaran OKT dengan modus berpura-pura menjadi perawat atau dokter yang dijerat dengan pasal 436 jo 145 dan 436 jo 145 dUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Di mana pelaku tanpa keahlian menyediakan suatu farmasi yang tidak memenuhi standar syarat dan menyebarkan obat-obatan keras terbatas seolah-olah memiliki keahlian farmasi padahal tanpa sertifikasi ataupun keahlian yang dipersyaratkan tentunya ini membahayakan bagi kesehatan kita baik jangka pendek bahkan di jangka panjang.
Ancaman hukuman bagi pengedar OKT minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sementara, untuk pengedar narkoba dijerat dengan pasal 114, pasal 112, dan 111 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup.
"Mayoritas para pengedar menggunakan modus lama yakni dengan cara tempel dengan arahan tertentu dan untuk modus menjadi perawat atau dokter ini merupakan modus baru yang masih kami kembangkan untuk mengungkap siapa yang mensuplai OKT tersebut," tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024