Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi menyebutkan 11 warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar sempat dijanjikan upah sebesar Rp35 juta/bulan.

"Jika melihat besarnya nilai upah yang dijanjikan oleh terduga jaringan perdagangan orang. jelas ini merupakan TPPO," kata Ketua SBMI Sukabumi Jejen Nurjanah di Sukabumi, Rabu.

Menurut Jejen, informasi yang didapat awalnya mereka dijanjikan bekerja di Thailand sebagai operator pelayanan investasi mata uang Kripto dengan iming-iming upah sebesar Rp35 juta/bulan.

Tetapi kenyataannya mereka hanya digaji sebesar Rp5 juta hingga Rp6,5 juta setiap bulan dan upah itu pun baru mereka terima setelah menjalani pelatihan kerja selama tiga bulan di mana informasinya mereka berangkat ke Thailand sejak Mei dan Juni.

Selain upah yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, mereka pun harus menerima kenyataan pahit menjadi korban TPPO dimana terduga jaringan TPPO memberangkatkan mereka dari Thailand ke Myanmar.

Di negara yang tengah terjadi konflik itu, mereka kemudian disekap di salah satu rumah bahkan kerap mengalami penyiksaan dan untuk makan pun hanya disediakan makanan bekas yang jauh dari kata layak.

Saat ini 11 korban TPPO itu berada di Hpa Lu, wilayah terpencil di Myawaddy, Myanmar yang merupakan lokasi konflik bersenjata. Selama dalam penyekapan mereka diperintahkan untuk melakukan penipuan daring (scammer).
Selain itu terungkap bahwa korban TPPO ini berangkat tidak melalui agen penyalur, namun melalui seseorang yang katanya merupakan rekan mereka yang sudah dahulu berada di Thailand.

Sebelum berangkat antara korban dengan seseorang yang berada di Thailand melakukan komunikasi via Whatsapp dan telepon, setelah mereka bersedia berangkat maka seluruh ongkos dan biaya lain-lainnya ditanggung oleh oknum yang menjanjikan pekerjaan untuk para korban.

Hingga saat ini SBMI terus berkoordinasi dengan Kemenlu RI agar bisa memulangkan warga Kabupaten Sukabumi itu, walaupun harus diakui untuk memulangkannya sulit mengingat mereka berada di lokasi konflik bersenjata.

Namun demikian, SBMI tetap berupaya memulangkan para korban dengan melakukan koordinasi secara intens dengan instansi terkait serta memantau kondisi kesehatan dan keselamatan 11 warga Kabupaten Sukabumi yang beralamat di Kecamatan Cireunghas dan Kebonpedes itu.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: SBMI Sukabumi: Korban TPPO di Myanmar dijanjikan upah Rp35 juta/bulan

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024