Komisi Pemilihan Umum Kota Cimahi, Jawa Barat, menyatakan perbaikan berkas bakal pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 sudah lengkap.

"Sudah memperbaiki semuanya, jadi waktu tiga hari mulai 6-8 September, kita berikan rekomendasi perbaikan, dan semua sudah menyerahkan hasil perbaikan," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Cimahi, Yosi Sundansyah di Cimahi, Selasa.

Yosi tidak membeberkan lebih lanjut terkait apa saja perbaikan yang direkomendasikan KPU terhadap tiga bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Namun yang pasti, kata dia, KPU akan meneruskan tahapan selanjutnya, yakni melakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran dari dokumen-dokumen tersebut.

"(Perbaikan) beda-beda setiap paslon, tapi semua sudah memperbaiki data sesuai rekomendasi dari KPU. Kita akan verifikasi sampai tanggal 14 (September). Kelihatannya sudah sesuai semua," kata Yosi.

Sementara itu, Yosi mengungkapkan ketiga bakal paslon telah dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan di RSUD Cibabat Cimahi pada 31 Agustus dan 1 September 2024.

Dia mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai Peraturan KPU ataupun petunjuk teknis harus mengacu pada hasil pemeriksaan tim yang tercantum dalam surat keputusan yang telah ditetapkan.


"Hasil pemeriksaan dari RSUD Cibabat, ketiga bakal paslon dinyatakan sehat semua atau layak untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024," kata dia.

Yosi menuturkan tahapan pemeriksaan kesehatan merupakan langkah untuk memastikan setiap bakal pasangan calon siap untuk memimpin roda pemerintahan saat terpilih sebagai kepala dan wakil kepala daerah.

Adapun tiga bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi tersebut yakni pasangan Dikdik Suratno Nugrahawan dan Bagja Setiawan, Ngatiyana dan Adhitia Yudisthira, dan Bilal Insan Muhammad Priatna dan A. Mulyana.

“Untuk tahapan selanjutnya tanggal 22 September kita akan tetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat. Kita akan tetapkan dari bakal calon menjadi pasangan calon,” katanya.

Pewarta: Rubby Jovan Primananda

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024