Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, Jawa Barat, terus melakukan percepatan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi pemilih pemula yang tercatat sebanyak 15.822 orang sebagai masyarakat yang memiliki hak suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024.

"Kami terus kejar pemilih pemula atau kalangan pelajar yang berusia atau akan berusia 17 tahun untuk dilakukan perekaman KTP," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Garut Natsir Alwi di Garut, Selasa.

Baca juga: Garut sisir pelajar untuk rekam KTP agar bisa ikut pemilu

Ia menuturkan Disdukcapil Kabupaten Garut setelah pemilu selesai langsung bergerak menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan perekaman data masyarakat pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun sebelum Pilkada 2024.

Tercatat jumlah pemilih pemula yang harus dilakukan perekaman KTP elektronik, kata dia, sebanyak 15.822 orang, yang terbagi dua sasaran yakni berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau tercatat sebagai pelajar sebanyak 12.665 orang dan tidak masuk Dapodik atau bukan pelajar sebanyak 3.157 orang.

Pihaknya membuka layanan untuk pelajar dengan cara datang langsung ke setiap sekolah di Garut dan dipastikan semua pelajar yang sudah berusia maupun akan usia 17 tahun sebelum pilkada sudah dilakukan perekaman terlebih dahulu.

Selanjutnya bagi pemilih pemula yang tidak masuk Dapodik, pihaknya langsung membuka layanan di setiap kecamatan dan desa untuk memudahkan mereka mendapatkan akses perekaman KTP elektronik.

"Kalau yang pelajar, kita langsung masuk ke SMA, SMK, Madrasah Aliyah, maupun pondok pesantren, yang sekarang tinggal sedikit lagi, hampir selesai," katanya.

Seluruh masyarakat yang sudah berusia 17 tahun itu, lanjutnya, dipastikan sudah mendapatkan KTP elektronik agar bisa memberikan hak suaranya dalam pilkada nanti.

Jumlah pemilih pemula di Garut, kata dia, cukup besar sehingga sesuai instruksi pemerintah pusat harus segera diselesaikan agar bisa menyalurkan aspirasinya sebagai warga negara dalam memilih kepala daerah.
"Mereka setelah memiliki KTP bisa menyalurkan hak suaranya, ini kan hak warga negara untuk menyampaikan haknya, maka kami, Disdukcapil memiliki program agar mereka bisa menyampaikan hak suaranya," kata Natsir Alwi.

Ia menambahkan layanan pembuatan KTP elektronik tidak hanya dilakukan datang langsung ke masyarakat, tapi juga membuka layanan di kantor dinas, kantor kecamatan, maupun desa.

Layanan kependudukan itu, kata dia, dipastikan gratis, tidak ada pungutan biaya. Apabila ada yang meminta uang, kata dia,  maka masyarakat dapat melapor ke Disdukcapil Garut.

"Kami jemput bola, tidak harus ke dinas, kami sekarang buka semua layanan. Sekarang membuka layanan di dinas, juga di kecamatan-kecamatan, sampai di desa, di desa ada program pelayanan Gerakan Desa Sadar Administrasi Kependudukan, semua layanan itu tidak ada yang bayar," katanya.

Baca juga: Disdukcapil Garut turunkan tim perekaman KTP elektronik jelang pemilu

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024