Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, Jawa Barat menurunkan tiga tim untuk memberikan pelayanan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman identitas diri dengan membuka layanan di kantor desa dan sekolah agar mendapatkan KTP-el sebagai syarat memberikan hak suara pada Pemilu 2024.

Kegiatan perekaman KTP-el dalam rangka mensukseskan partisipasi pemilu itu dilakukan jajaran Disdukcapil Garut dengan sistem mendatangi langsung masyarakat, termasuk siswa salah satunya yang diselenggarakan di SMK Negeri 12 Kabupaten Garut, Selasa.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Garut Natsir Alwi mengatakan, tim yang sudah dibentuk itu diturunkan setiap hari ke desa-desa dan juga sekolah agar mereka yang sudah cukup usia di atas 17 tahun sudah memiliki KTP-el, dan bisa digunakan untuk memberikan hak suara pada Pemilu 2024.

"Makanya setiap hari tiga tim kami turunkan baik ke desa maupun ke sekolah, rata-rata dua ke sekolah, satu ke desa," kata Natsir.

Ia menuturkan, Disdukcapil Garut saat ini terus meningkatkan pelayanan secara optimal, tidak hanya dilakukan di kantor, tapi menyusuri setiap tempat yang disinyalir terdapat warga belum melakukan perekaman KTP-el.

Jumlah warga yang belum melakukan perekaman KTP-el, kata dia, tercatat sebanyak 40 ribuan lagi, jumlah tersebut secepatnya akan diselesaikan dengan target sehari seribu perekaman warga.

"Kita 10 hari kemarin sudah 10.325 yang kita rekam, termasuk yang sekolah, insyaallah yang sisanya sekitar 40 ribu dapat diselesaikan dalam waktu 40 hari," katanya.
Ia berharap, target 40 ribu perekaman itu bisa tercapai sehingga masyarakat, terutama pemilih pemula bisa memiliki KTP-el yang akhirnya nanti bisa memberikan hak suaranya sebelum hari pencoblosan 14 Februari 2024.

"Insyaallah pada saat pemilu nanti sudah terekam, karena itu target kami hari H-nya sudah tuntas," katanya.

Ia mengimbau, masyarakat yang selama ini belum melakukan perekaman untuk pembuatan KTP-el agar segera datang ke kantor dinas maupun kantor kecamatan yang saat ini sudah menyediakan pelayanan tersebut.

Selain itu, lanjut dia, masyarakat juga bisa datang ke tempat pelayanan petugas yang datang langsung ke lapangan yakni kantor desa, sekolah, maupun pondok pesantren di Garut.

"Kepada warga masyarakat yang hari ini umurnya masih 16 tahun dan nanti sebelum tanggal 14 Februari usianya masuk 17 tahun, silakan direkam karena kami sekarang perekaman selain di kecamatan, juga di desa, sekolah, dan pesantren," katanya.

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023