Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, menggencarkan program pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) serta barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) untuk melindungi konsumen dari praktik kecurangan pedagang.
"Setiap satu bulan sekali, kami melakukan program pengawasan ini di seluruh wilayah Kota Cirebon," kata Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon Iing Daiman di Cirebon, Jabar, Senin.
Baca juga: Pemkot Cirebon: 10 produk WBTB ditetapkan sebagai KIK
Iing menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan ketepatan timbangan, yang digunakan dalam transaksi bisnis serta keakuratan label produk yang terbungkus.
Dalam program tersebut, DKUMKMPP mencatat identitas UTTP, melakukan pengujian dengan karakteristik tertentu, dan memberikan penyuluhan kepada pelaku usaha mengenai standar metrologi.
"Kegiatan ini merupakan program rutin kami yang difokuskan pada bidang kemetrologian. Kami menyasar pelaku usaha yang menggunakan timbangan dalam proses transaksi mereka," ujarnya.
Dalam pengawasan BDKT, kata dia, tim khusus dari pihaknya memeriksa apakah pelabelan produk di suatu tempat usaha sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Iing menyebutkan jika ditemukan ketidaksesuaian, pihaknya akan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha.
"Kami melakukan kegiatan ini setiap bulan dengan mengunjungi berbagai lokasi seperti ritel modern, toko emas, usaha laundry, dan lainnya," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa program ini merupakan upaya perlindungan konsumen, untuk mencegah penipuan dalam bentuk timbangan yang direkayasa atau kemasan produk yang tidak sesuai dengan klaim.
"Misalnya, jika kemasan menyebutkan berat 100 gram, tetapi ternyata hanya 80 gram, ini merupakan bagian dari usaha kami untuk melindungi masyarakat dari kecurangan pelaku usaha."
Melalui kegiatan ini, DKUMKMPP Kota Cirebon berkomitmen untuk memastikan keamanan dan keadilan bagi konsumen di wilayahnya.
"Dari kegiatan rutin ini, kabar baiknya semua pelaku usaha sudah patuh terhadap regulasi," ucap dia.
Baca juga: Kota Cirebon kenalkan budaya dan sejarah keraton ke wisman
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Setiap satu bulan sekali, kami melakukan program pengawasan ini di seluruh wilayah Kota Cirebon," kata Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon Iing Daiman di Cirebon, Jabar, Senin.
Baca juga: Pemkot Cirebon: 10 produk WBTB ditetapkan sebagai KIK
Iing menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan ketepatan timbangan, yang digunakan dalam transaksi bisnis serta keakuratan label produk yang terbungkus.
Dalam program tersebut, DKUMKMPP mencatat identitas UTTP, melakukan pengujian dengan karakteristik tertentu, dan memberikan penyuluhan kepada pelaku usaha mengenai standar metrologi.
"Kegiatan ini merupakan program rutin kami yang difokuskan pada bidang kemetrologian. Kami menyasar pelaku usaha yang menggunakan timbangan dalam proses transaksi mereka," ujarnya.
Dalam pengawasan BDKT, kata dia, tim khusus dari pihaknya memeriksa apakah pelabelan produk di suatu tempat usaha sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Iing menyebutkan jika ditemukan ketidaksesuaian, pihaknya akan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha.
"Kami melakukan kegiatan ini setiap bulan dengan mengunjungi berbagai lokasi seperti ritel modern, toko emas, usaha laundry, dan lainnya," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa program ini merupakan upaya perlindungan konsumen, untuk mencegah penipuan dalam bentuk timbangan yang direkayasa atau kemasan produk yang tidak sesuai dengan klaim.
"Misalnya, jika kemasan menyebutkan berat 100 gram, tetapi ternyata hanya 80 gram, ini merupakan bagian dari usaha kami untuk melindungi masyarakat dari kecurangan pelaku usaha."
Melalui kegiatan ini, DKUMKMPP Kota Cirebon berkomitmen untuk memastikan keamanan dan keadilan bagi konsumen di wilayahnya.
"Dari kegiatan rutin ini, kabar baiknya semua pelaku usaha sudah patuh terhadap regulasi," ucap dia.
Baca juga: Kota Cirebon kenalkan budaya dan sejarah keraton ke wisman
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024