Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, menangkap 47 tersangka pengedar dan penyalahguna narkoba dari sejumlah kecamatan di Cianjur selama satu bulan terakhir dengan mengamankan barang bukti sabu 150 gram, ganja 85 gram dan ratusan ribu obat terlarang.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongky Dilatha di Cianjur Senin, mengatakan saat Operasi Antik dilaksanakan, pihaknya mengamankan 18 orang tersangka, sedangkan puluhan tersangka lainnya diamankan dalam operasi rutin yang digelar bersama dengan jajaran Polsek.
Baca juga: Polisi tangkap 8 orang dari tempat hiburan malam di Cianjur
"Hasil penangkapan saat Operasi Antik dan KRYD, kami menyita narkoba jenis sabu dengan berat total 150,72 gram, 306.553 butir obat keras tertentu (OKT), dan 85,94 gram ganja dari 31 laporan yang diterima, 13 kasus sabu, 17 kasus OKT, dan satu kasus ganja," katanya.
Puluhan orang tersangka ditangkap di 13 kecamatan yang ada di Cianjur mulai dari utara hingga wilayah selatan seperti Cianjur, Cugenang, Karangtengah, Pacet, Warungkondang, Cibeber, Cikalongkulon, Gekbrong, Cipanas, Cilaku, Sukanagara, Cijati dan Sindangbarang.
Beberapa orang dari tersangka yang ditangkap merupakan residivis yang baru satu bulan keluar dari penjara namun kembali mengulangi kesalahan yang sama, sehingga pihaknya akan menjatuhkan sanksi hukum lebih berat.
"Tersangka kasus sabu dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2, juncto (jo) Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 114 ayat 1 dan 2 jo pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup," katanya.
Untuk tersangka kasus ganja dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau paling lama penjara seumur hidup, sedangkan untuk obat terlarang dijerat dengan Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat dapat mendukung terciptanya Cianjur bebas narkoba dan peredaran obat terlarang dengan cara melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal-nya agar dapat segera ditindaklanjuti petugas.
"Petugas akan segera bertindak dan menangkap tersangka atau pelaku baik pengedar atau penyalahguna narkoba, obat terlarang dan minunam keras, serta penyakit masyarakat lainnya," kata Rohman.
Baca juga: Polres Cianjur bongkar praktek pengoplosan gas elpiji
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongky Dilatha di Cianjur Senin, mengatakan saat Operasi Antik dilaksanakan, pihaknya mengamankan 18 orang tersangka, sedangkan puluhan tersangka lainnya diamankan dalam operasi rutin yang digelar bersama dengan jajaran Polsek.
Baca juga: Polisi tangkap 8 orang dari tempat hiburan malam di Cianjur
"Hasil penangkapan saat Operasi Antik dan KRYD, kami menyita narkoba jenis sabu dengan berat total 150,72 gram, 306.553 butir obat keras tertentu (OKT), dan 85,94 gram ganja dari 31 laporan yang diterima, 13 kasus sabu, 17 kasus OKT, dan satu kasus ganja," katanya.
Puluhan orang tersangka ditangkap di 13 kecamatan yang ada di Cianjur mulai dari utara hingga wilayah selatan seperti Cianjur, Cugenang, Karangtengah, Pacet, Warungkondang, Cibeber, Cikalongkulon, Gekbrong, Cipanas, Cilaku, Sukanagara, Cijati dan Sindangbarang.
Beberapa orang dari tersangka yang ditangkap merupakan residivis yang baru satu bulan keluar dari penjara namun kembali mengulangi kesalahan yang sama, sehingga pihaknya akan menjatuhkan sanksi hukum lebih berat.
"Tersangka kasus sabu dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2, juncto (jo) Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 114 ayat 1 dan 2 jo pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup," katanya.
Untuk tersangka kasus ganja dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau paling lama penjara seumur hidup, sedangkan untuk obat terlarang dijerat dengan Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat dapat mendukung terciptanya Cianjur bebas narkoba dan peredaran obat terlarang dengan cara melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal-nya agar dapat segera ditindaklanjuti petugas.
"Petugas akan segera bertindak dan menangkap tersangka atau pelaku baik pengedar atau penyalahguna narkoba, obat terlarang dan minunam keras, serta penyakit masyarakat lainnya," kata Rohman.
Baca juga: Polres Cianjur bongkar praktek pengoplosan gas elpiji
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024