Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur, Jawa Barat, mencatat dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur yang mencalonkan diri sebagai bakal calon peserta Pilkada 2024.

Kepala BKPSDM Cianjur Ayi Reza Addairobi di Cianjur Senin, mengatakan kedua orang ASN tersebut atas nama dr Neneng Efa Fatimah Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah dan dr Muhamad Wahyu fungsional dokter di RSUD Sayang Cianjur.

Baca juga: Bawaslu RI sebut Pilkada Cianjur masuk kategori rawan tinggi

"Efa sudah mengundurkan diri sejak tanggal 1 Agustus bertepatan dengan rekomendasi dari Partai Golkar, selain mundur dari jabatannya yang bersangkutan juga mundur dari PNS," katanya.

Sedangkan dr Wahyu mengajukan cuti dengan prosedur tidak sesuai aturan karena langsung mengajukan ke BKPSDM yang seharusnya ke pimpinan di RSUD Sayang Cianjur, sehingga berkas-nya dikembalikan untuk dilengkapi.

Terlebih langkah yang dilakukan dr Wahyu dinilai menyalahi aturan, tutur dia, seharusnya ketika masih penjajakan dan belum penetapan KPU, ASN dapat mengajukan cuti tidak harus mengundurkan diri.

"dr Wahyu terancam sanksi karena perbaikan pengurusan izin cuti dilakukan setelah penjajakan dengan partai politik bahkan sudah dikeluarkan surat rekomendasi pencalonan. Seharusnya izin cuti diselesaikan sebelum penjajakan atau sebelum keluar surat rekomendasi," katanya
Wahyu ungkap dia, terancam sanksi sedang mulai dari penundaan kenaikan pangkat, gaji, dan lainnya, bahkan sanksi bisa naik menjadi sanksi berat ketika sudah muncul penetapan calon bupati dan wakil bupati dari KPU Cianjur.

"Sanksi sedang namun tergantung hasil kajian, kami akan memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Robi.

Seperti diberitakan dua ASN di lingkungan Pemkab Cianjur, menyatakan kesiapan untuk maju pada Pilkada Cianjur 2024, dr Mohammad Wahyu mendapatkan rekomendasi Partai Nasdem sebagai bakal calon bupati dan dr Neneng Efa Fatimah mengantongi rekomendasi Partai Golkar menjadi bakal calon wakil bupati.

Baca juga: Pasangan Herman-Ibang terima surat keputusan dari PAN

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024