Penjabat (Pj) Bupati Cirebon Wahyu Mijaya menyebutkan bahwa daerahnya kini mulai menerapkan program sertifikat tanah elektronik, untuk melindungi aset milik warga agar terhindar dari sengketa pertanahan.
“Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cirebon sedang menjalankan program ini. Sehingga aset tanah yang dimiliki warga terhindar dari sengketa di kemudian hari,” kata Wahyu di Cirebon, Jawa Barat, Kamis.
Baca juga: Pemkab Cirebon selesaikan penyaluran dana hibah pilkada pada Juni ini
Baca juga: Pemkab Cirebon selesaikan penyaluran dana hibah pilkada pada Juni ini
Ia menjelaskan bahwa sertifikasi tanah dalam bentuk dokumen elektronik, bisa mengamankan data dengan lebih baik dan melindungi aset warga dari potensi masalah.
Menurutnya, sertifikat tanah elektronik juga akan memberikan manfaat jangka panjang pada transparansi serta efisiensi pengelolaan administrasi pertanahan di Kabupaten Cirebon.
“Atas dasar itu, kami bekerjasama dengan BPN Cirebon untuk mengintensifkan sosialisasi pencegahan terhadap kasus pertanahan melalui implementasi sertifikat elektronik,” ujarnya.
Dengan sosialisasi tersebut, kata Wahyu, peta bidang tanah milik warga yang belum terdaftar di Kantor BPN Cirebon bisa disertifikasi secara fisik, kemudian dibuat menjadi dokumen elektronik.
“Kami berkomitmen untuk mengikuti perkembangan teknologi dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Salah satunya implementasi sertifikat tanah elektronik yang kita upayakan segera terealisasi dalam jumlah banyak,” katanya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Yuniar Himat Ginanjar menuturkan program sertifikat elektronik ini, menjadi strategi dari pemerintah pusat dalam meningkatkan layanan pertanahan bagi masyarakat.
Ia menambahkan dengan sertifikat elektronik, diharapkan perlindungan data pertanahan di Kabupaten Cirebon bisa lebih baik dan mengurangi potensi sengketa.
“Semua buku tanah yang berbentuk cetak harus divalidasi dan dibuat elektronik. Transformasi digital ini juga mempermudah masyarakat dalam mengelola dan memverifikasi aset tanah mereka,” kata Yuniar.
Sebelumnya, Kantor BPN Kabupaten Cirebon telah menyelesaikan sebanyak 136 ribu peta bidang tanah dan menerbitkan 55 ribu sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2023.
Adapun pada 2024, Kantor BPN Kabupaten Cirebon menargetkan dapat menyelesaikan sebanyak 50 ribu peta bidang tanah dan menerbitkan 40 ribu sertifikat.
Baca juga: Disbudpar Kabupaten Cirebon promosikan destinasi wisata kepada turis Malaysia
Baca juga: Disbudpar Kabupaten Cirebon promosikan destinasi wisata kepada turis Malaysia
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024