Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menyebutkan bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Imron - Agus Kurniawan sudah menyerahkan berkas pendaftaran untuk berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Pendaftaran pertama dilakukan hari ini pukul 13.45 WIB, kami sudah menerima berkas pendaftaran dari bakal paslon tersebut,” kata Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati di Cirebon, Selasa.
Ia mengatakan berkas yang diserahkan oleh pasangan Imron-Agus Kurniawan telah diunggah dalam sistem KPU, untuk kemudian dilakukan verifikasi tahap awal.
Menurut Esya, berkas pendaftaran tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut karena saat ini KPU baru menentukan apakah seluruh dokumen yang diterima sudah memenuhi syarat atau tidak.
Dia mengatakan seluruh berkas pendaftaran bakal paslon bupati-wakil bupati di Kabupaten Cirebon yang diterima nantinya harus melalui proses verifikasi administrasi sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon.
“Proses verifikasi yang dilakukan KPU saat ini belum mencakup seluruh persyaratan. Verifikasi administrasi secara lengkap baru dilakukan pada 6-8 September 2024,” ujarnya.
Setelah proses verifikasi selesai, KPU Kabupaten Cirebon akan mengumumkan serta menetapkan pasangan calon bupati-wakil bupati yang memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada 2024.
“Pendaftaran pertama dilakukan hari ini pukul 13.45 WIB, kami sudah menerima berkas pendaftaran dari bakal paslon tersebut,” kata Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati di Cirebon, Selasa.
Ia mengatakan berkas yang diserahkan oleh pasangan Imron-Agus Kurniawan telah diunggah dalam sistem KPU, untuk kemudian dilakukan verifikasi tahap awal.
Menurut Esya, berkas pendaftaran tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut karena saat ini KPU baru menentukan apakah seluruh dokumen yang diterima sudah memenuhi syarat atau tidak.
Dia mengatakan seluruh berkas pendaftaran bakal paslon bupati-wakil bupati di Kabupaten Cirebon yang diterima nantinya harus melalui proses verifikasi administrasi sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon.
“Proses verifikasi yang dilakukan KPU saat ini belum mencakup seluruh persyaratan. Verifikasi administrasi secara lengkap baru dilakukan pada 6-8 September 2024,” ujarnya.
Setelah proses verifikasi selesai, KPU Kabupaten Cirebon akan mengumumkan serta menetapkan pasangan calon bupati-wakil bupati yang memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada 2024.